Kompak Curi Motor, Tiga Pemuda Asal Cipatujah Ditangkap Polisi

Ketiga komplotan pelaku curanmor di wilayah Tasikmalaya Selatan saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya. Rabu (10/6/2026).

INILAHTASIK.COM | Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayah Tasikmalaya Selatan. Tiga pemuda asal Kecamatan Cipatujah yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi curanmor kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial A, M, dan S. Mereka diketahui merupakan teman sepergaulan yang kerap beraksi bersama dalam menjalankan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga yang terjadi di Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial A, M, dan S. Mereka merupakan satu kelompok yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda,” ujar AKP Heru, Rabu 10 Juni 2026.

Kasus terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas hilangnya sepeda motor Honda Beat milik Lina Lintawati, warga Kecamatan Sukahening. Kendaraan tersebut dilaporkan raib saat diparkir di kawasan sirib ikan Kampung Alur, Desa Ciheras, pada 28 Maret 2026 dini hari.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan kunci letter T dan alat modifikasi lainnya untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor target.

“Pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan. Setelah berhasil merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, motor langsung dibawa kabur,” kata Heru.

Saat menjalani pemeriksaan, para tersangka mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Polisi menduga kelompok tersebut telah beraksi sedikitnya 10 kali di sejumlah kecamatan, di antaranya Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong, hingga Cibalong.

Sebagian besar kendaraan yang menjadi sasaran merupakan sepeda motor jenis matik yang diparkir di depan rumah tanpa sistem pengamanan tambahan.

Menurut Heru, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Motor hasil curian dijual kepada pihak lain, kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya ekonomi. Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan pribadi para pelaku,” jelasnya.

Salah satu tersangka bahkan mengakui sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras bersama teman-temannya.

“Dipakai buat kebutuhan, ada juga buat patungan beli miras,” ujar tersangka A saat menjalani pemeriksaan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dokumen kendaraan, serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, termasuk kunci letter T dan kunci T modifikasi.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” tegas Heru.

Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah serta mencari kendaraan hasil curian lainnya yang belum berhasil ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *