Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling, Dua Pelaku Dibekuk di Karangnunggal

Satu ekor trenggiling dewasa yang masih hidup berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya dari para pelaku.

INILAHTASIK.COM | Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mengungkap praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling di wilayah Kecamatan Karangnunggal. Dalam operasi tersebut, dua orang pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, mulai dari hewan hidup hingga sisik yang siap diperjualbelikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi satwa langka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit III Tipidter bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial Ir (32) diamankan di Jalan Raya Karangnunggal sekitar pukul 18.30 WIB.

“Petugas menghentikan kendaraan yang dikendarai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua ekor trenggiling dalam tas miliknya, satu dalam kondisi hidup dan satu lagi sudah mati serta sisiknya telah dilepas,” ujar Agus, Senin (20/4/2026).

Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengarah pada tersangka lain berinisial Ja (30). Ia ditangkap di kediamannya di Desa Cikapinis pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut Agus, Ja berperan sebagai pemburu yang mencari trenggiling di area perkebunan dengan bantuan anjing pelacak. Bahkan, cara yang digunakan untuk mengambil sisik satwa tersebut tergolong kejam.

“Pelaku mengaku menyiram trenggiling dengan air panas agar sisiknya mudah dilepaskan. Ini jelas tindakan yang sangat tidak manusiawi,” katanya.

Sementara itu, Ir diketahui bertindak sebagai penjual. Ia membeli trenggiling dari Ja dengan harga relatif murah, kemudian menjualnya melalui media sosial dengan sistem transaksi langsung.

“Pelaku memasarkan melalui grup Facebook dengan metode COD. Harga jualnya mencapai Rp 150 ribu per kilogram,” jelas Agus.

Dari catatan kepolisian, Ir bukan kali pertama terlibat dalam aktivitas serupa. Ia pernah menjual sisik trenggiling pada tahun-tahun sebelumnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Kepada penyidik, kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melanggar hukum.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu ekor trenggiling hidup, satu ekor trenggiling mati, kantong berisi sisik, alat pemotong berupa golok, timbangan gantung, satu unit sepeda motor, serta dua ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan,” tegas Agus.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *