Kasus Pembuangan Limbah HP di Rancapanjang Tengah Proses Pendalamam KLH RI

Tampak papan larangan di lokasi pembuangan limbah HP di Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Foto: PR

INILAHTASIK.COM | Kasus dugaan pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah elektonik bekas komponen telepon seluler (HP) yang menggunung, di Kp. Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terus berlanjut.

Baru-baru ini, tim dari DPC Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kota Tasikmalaya terjun ke lapangan untuk mengecek dan memastikan kondisi pembuangan limbah di kawasan tersebut, dan mendesak dinas terkait untuk secepatnya mengambil tindakan tegas sekaligus melakukan investigasi untuk mengetahui pihak-pihak yang membuang limbah di kawasan tersebut.

Merespon hal tersebut, Pemerintah Kota Tasikmaya melalui Dinas Lingkungan Hidup pun tidak diam. Tak henti-hentinya melakukan upaya guna menyelesaikan persoalan tersebut. Terus berkoordinasi dengan Dinas LH Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 07 Juli 2026, Kepala Dinas LH Kota Tasikmalaya, Sandi Lesmana, menegaskan bahwa masalah pembuangan limbah di lokasi tersebut saat ini tengah dalam proses pendalaman oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI.

“Kami di daerah sudah melaksanakan upaya sesuai regulasi. Menghentikan dulu aktivitasnya dengan memasang larangan juga PPLH Line. Kalau limbah B3 itu izin perusahaannya di ranah KLH, sehingga dalam kasus ini Kami masih menunggu arahan dari Provinsi dan pusat untuk menindaklanjutinya. Saat ini masih dalam proses pendalaman KLH,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *