Berawal dari Facebook, Pemuda di Singaparna Diduga Sekap dan Cabuli Kekasih

LH pelaku penyekapan dan kekerasan seksual terhadap kekasihnya saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. Rabu (8/7/2026).

INILAHTASIK.COM | Unit Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria berinisial LH (20), warga Kecamatan Singaparna, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya yang berusia 19 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban yang sebelumnya melaporkan anaknya hilang. Dari hasil penyelidikan, korban akhirnya ditemukan berada di rumah terduga pelaku di wilayah Singaparna.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang khawatir karena anaknya tidak kunjung pulang.

“Laporan kehilangan itu kemudian kami tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, korban berhasil ditemukan di rumah pelaku di Kecamatan Singaparna. Selanjutnya pelaku langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Heru, kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual selama berada di rumah pelaku. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, menjelaskan bahwa pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui media sosial Facebook pada akhir Juni 2026. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut secara intens hingga sepakat bertemu.

Pada 1 Juli 2026, pelaku menjemput korban di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, lalu membawanya ke rumahnya di Singaparna.

“Setelah korban berada di rumah pelaku, yang bersangkutan diduga tidak diperbolehkan keluar. Selama sekitar dua hari itulah korban mengaku mengalami kekerasan seksual berulang kali,” kata Josner.

Menurut penyidik, korban juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman sehingga tidak berani melawan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, sepeda motor yang digunakan pelaku, tangkapan layar percakapan, serta rekaman video yang diduga dibuat oleh tersangka.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban terus berupaya menghubungi korban hingga akhirnya komunikasi berhasil terjalin dan polisi bergerak menuju lokasi.

“Begitu kami memperoleh kepastian lokasi korban, tim langsung menuju tempat kejadian dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Josner.

Dalam pemeriksaan, LH mengakui telah membawa korban ke rumahnya. Ia juga mengaku saat itu berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Saya jemput malam hari. Saat itu saya memang dalam keadaan mabuk,” ucap LH di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka paling lama 12 tahun penjara,” tegas Josner.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *