INILAHTASIK.COM | Program Mari Unggah Struk Agar Pajak Anda Dapat Hadiah (MUSAPAHAH) yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, sempat beredar informasi bahwa sebagian hadiah program tersebut belum diterima para pemenang, meski pengundian telah dilaksanakan sejak awal tahun 2026.
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan, Bapenda akhirnya memberikan kepastian mengenai hadiah utama berupa paket umroh. Dua pemenang dipastikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 19 Juli 2026 mendatang.
Sekretaris Bapenda Kota Tasikmalaya, H. Ahmad Suparman, mengatakan seluruh proses administrasi keberangkatan telah berjalan. Menurutnya, kedua pemenang juga telah mengikuti manasik sebagai bagian dari persiapan ibadah.
“Brosur pemenang umroh sudah diserahkan ke KBIH, para pemenang juga sudah melakukan manasik. Jika tidak ada perubahan, tanggal 19 Juli akan diberangkatkan. Saat ini kami juga tengah menunggu undangan untuk Bapenda dan BJB dari pihak KBIH,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juli 2026.
Selain memastikan jadwal keberangkatan, Bapenda juga berencana mendokumentasikan momen tersebut sebagai bagian dari publikasi program MUSAPAHAH.
“Rencananya kami juga akan meminta para pemenang hadiah umroh untuk membuat video ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dengan program MUSAPAHAH mereka bisa berangkat ke Tanah Suci,” katanya.
Sebelumnya, program MUSAPAHAH menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa sebagian hadiah yang dijanjikan kepada para pemenang belum seluruhnya diserahkan. Bahkan, muncul isu yang menyebut keterlambatan tersebut diduga berkaitan dengan anggaran hadiah yang disebut-sebut sempat dipinjam oleh pejabat di lingkungan Bapenda.
Pengundian hadiah MUSAPAHAH periode 2025 sendiri telah dilaksanakan bersama Bank BJB, penyerahan hadiah secara simbolis dilakukan pada 8 Januari 2026 di halaman Kantor Bapenda Kota Tasikmalaya.
Meski demikian, Ahmad Suparman tidak menjelaskan alasan mengapa pemberangkatan hadiah umroh baru dilaksanakan sekitar enam bulan setelah proses pengundian dilakukan.











