INILAHTASIK.COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang perawat di Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026.
Korban, Sri Yayu Nurmala (27), kehilangan motornya yang diparkir di halaman klinik saat menjalankan tugas sif malam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang kemudian mengarah kepada identitas para pelaku.
“Begitu menerima laporan, tim Resmob langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan itu kami berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap tersangka DS di Kota Banjar pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Heru, saat menggelar konferensi pers, Selasa 14 Juli 2026.
Setelah menangkap DS, polisi langsung mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial O di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
“Hari yang sama kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka O yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian,” katanya.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa DS beraksi bersama rekannya berinisial C yang kini masih buron. Keduanya menggunakan kunci palsu rakitan dan magnet khusus untuk membobol rumah kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Selain mengamankan alat yang digunakan untuk beraksi, petugas juga menyita 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor di sejumlah daerah.
“Kami menduga kendaraan yang diamankan merupakan hasil kejahatan di beberapa lokasi. Saat ini penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu tersangka C yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas Heru.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka O dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Sementara itu, pemilik sepeda motor, Iing Teja Suteja, mengaku bersyukur kendaraannya berhasil ditemukan. Ia mengatakan motor tersebut saat itu dipinjam oleh menantunya yang bekerja sebagai perawat di Klinik Bombay Medika.
“Saat mendapat kabar motor hilang, kami langsung melapor ke Polsek Karangnunggal dan juga ke pihak asuransi. Alhamdulillah sekarang motor sudah ditemukan,” ujarnya.
Iing mengungkapkan sepeda motor tersebut masih berstatus kredit dan hanya tinggal empat bulan lagi lunas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya Satreskrim, yang telah bekerja keras hingga motor kami berhasil ditemukan. Ini sangat berarti bagi keluarga kami,” katanya.











