INILAHTASIK.COM | DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna ke-8 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (12/6/2026), dengan agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, didampingi para wakil ketua DPRD, yakni H. Hilman Wiranata, H. Heri Ahmadi, dan H. Wahid. Hadir pula Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, beserta jajaran pemerintah daerah.
Selain penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD 2025, agenda rapat juga meliputi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tersebut serta jawaban Wali Kota atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Viman menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi penting untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, seluruh proses harus berpedoman pada prinsip-prinsip good governance,” ujar Viman.
Ia menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD disertai laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada kesempatan itu, Viman juga mengungkapkan capaian Pemerintah Kota Tasikmalaya yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan raihan WTP yang ke-10 secara berturut-turut. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan melalui komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPRD dan seluruh perangkat daerah,” katanya.
Meski demikian, Viman mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Opini WTP bukan sekadar penghargaan administrasi. Yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan keuangan yang baik mampu menghadirkan pembangunan yang berdampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
Menutup penyampaiannya, Viman berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











