FPI Tak Ingin Kasus Pelecehan Alquran Terjadi di Tasikmalaya, Minta Polisi Untuk Antisipasi

Foto bersama ikhwan Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tasikmalaya dengan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP, Andik pada Jumat 14 agustus 2026.

INILAHTASIK.COM | Dipjmpin langsung oleh KH. Yanyan Albayani, sejumlah ikhwan Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tasikmalaya, menyambangi sekaligus bersilaturahmi dengan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Andik Eko Siswanto, di ruang kerjanya pada Jum’at 14 Agustus 2026.

Dalam silaturahmi tersebut, ia mengingatkan bahwa Tasikmalaya sebagai Kota Santri, sehingga diharapkan jajaran kepolisian lebih responsif dengan cara melakukan tindakan preventif dan preemtif guna mengantisipasi kejadian serupa, yakni pelecehan Ayat Suci Alquran yang dibarter dengan minuman keras (Miras).

“Jika sampai kecolongan, ini akan menjadi pemicu lebih luas di kalangan umat Islam di Tasikmalaya,” ucap Ketua FPI Kota Tasikmalaya, KH. Yanyan Albayani.

Sementara, Ketua Divisi Advokasi FPI, Dr. Yogi Yogaswara, SH., MH ., lebih menyoroti aspek yuridis yang dimiliki oleh kota Tasikmalaya di mana kota ini memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Tata Nilai yang substansinya lebih menekankan penegakan syariat Islam.

Disamping itu, Yogi juga menyoroti kekuatan supremasi hukum di Indonesia masih tetap harus berlaku bagi siapapun.

“Kita memiliki prinsip supremasi hukum (role of law) di mana proses hukum terhadap seluruh tersangka diusut tuntas tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP,” terangnya.

Sebagai bentuk keseriusan ormas islam dalam menanggapi isu pelecehan agama ini, FPI bersama unsur ormas Islam lainnya Bersama-sama menyatakan sikap melalui pernyataan bersama, dengan harapan bisa tersampaikan kepada pihak jajaran Polda Metro Jaya. (dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *