Aang Budiana: Penertiban Travel Tanpa Izin Ranahnya APH

Menurutnya menertibkan para pengusaha travel tidak berizin ada ranahnya tersendiri dan penindakan itu menjadi ranah aparat penegak hukum.

Mar 10, 2022 - 00:32
Mar 16, 2022 - 20:32
Aang Budiana: Penertiban Travel Tanpa Izin Ranahnya APH

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan saran, supaya Paguyuban Perusahaan-perusahaan Angkutan Umum menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian, terkait menjamurnya perusahaan travel tanpa izin di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana bahwa menertibkan para pengusaha travel tidak berizin ada ranahnya tersendiri dan penindakan itu menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Karena itu kami menyarankan kepada para pengusaha untuk bisa membuat pengaduan utamanya kepada aparat penegak hukum terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran yang ada di wilayahnya masing-masing,” terang Aang usai beraudiensi Rabu 9 Maret 2022.

Setelah melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Tasikmalaya, saran Aang lebih lanjut; pengusaha mesti memberikan tembusan pengaduannya kepada Bupati dan DPRD. Setelah itu pihaknya akan ikut mendorong.

“Sekiranya itu sudah terjadi pelanggaran, maka harus ditindak tegas. Jelas kami akan ikut mendorong itu. Karena melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum, menurut kami itu cara terbaik,” lanjut Aang.

Sementara terkait kemungkinan ada pertemuan lanjutan, Aang serahkan sepenuhnya kepada Paguyuban Pengusaha-pengusaha Angkutan Umum Tasikmalaya. Komisi III sendiri akan selalu siap menjadwalkan ulang.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow