Ali Rasyid Minta Pj Wali Kota dan Kapolres Tertibkan Galian Ilegal

Dec 13, 2022 - 19:18
Dec 13, 2022 - 19:18
Ali Rasyid Minta Pj Wali Kota dan Kapolres Tertibkan Galian Ilegal

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ali Rasyid, meminta Pj Wali Kota dan Kapolres Tasikmalaya Kota untuk menertibkan galian C ilegal. Pasalnya tak semua galian C yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya memiliki izin dari pemerintah alias ilegal. 

Banyak masyarakat yang melakukan aksi protes dengan adanya galian ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya karena dinilai merugikan masyarakat. 

Anggota DPRD Jabar, Ali Rasyid meminta agar Pj Wali Kota Tasikmalaya dan Kapolres Tasikmalaya Kota menertibkan galian ilegal. Hal ini penting dilakukan untuk mengurangi kerusakan alam di wilayah Kota Tasikmalaya dan juga merespon apa yang diinginkan oleh masyarakat. 

Ia mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat agar pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan penertiban galian C ilegal. 

"Kami di DPRD banyak menerima masukan dari masyarakat agar pemerintah Kota Tasikmalaya segera melakukan penertiban galian ilegal," kata Ali Rasyid, kepada wartawan, Selasa 13 Desember 2022.

Ali menegaskan, Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah bersama Kapolres Tasikmalaya Kota harus bisa menertibkan galian c ilegal yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya. Karena keberadaan galian C ilegal merugikan masyarakat dan juga merusak lingkungan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya. 

Bukan hanya itu, kata Ali, akses  jalan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya juga rusak akibat lalulintas truk pengangkut pasir dari galian C. 

Ia mengatakan bahwa belakangan ini ada warga Kota Tasik yang melakukan aksi protes terhadap aktifitas galian C di wilayah Kota Tasikmalaya. Aksi protes dilakukan warga Bungursari tepatnya warga Sukajaya, Kecamatan Bungursari, protes minta truk pengangkut pasir tidak lewat wilayahnya.

Warga RW 09 Sukajaya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya kesal dengan aktivitas angkutan pasir dari Gunung Pasirangin. Pasalnya, truk angkutan proyek galian C tersebut menyebabkan akses jalan warga rusak dan meminta agar truk tidak melewati wilayahnya. 

Warga juga melakukan aksi protes dengan memasang spanduk penolakan terhadap lalulintas angkutan truk pengangkut pasir. Spanduk tersebut dibentangkan di pinggir jalan yang kerap dilalui kendaraan pengangkut pasir dari Gunung Pasirangin

Alasan penolakan dari warga Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya tersebut karena angkutan truk pengangkut pasir bisa merusak akses jalan. 

Selain itu, warga juga memasang tulisan penolakan yang sengaja dipasang di bahu jalan dengan menggunakan ban bekas. 

Tulisan tersebut dibuat dalam nampan yang dicat warna putih dan tertulis kalimat,  Truk Galian C, Pasirangin Dilarang Lewat Jalur RW 09 Sukajaya. 

Warga berharap pemerintah daerah bisa memberikan tindakan tegas terhadap angkutan yang lewat di wilayah Sukajaya. Karena angkutan truk pasir dari galian C Gunung Pasirangin bisa merusak akses jalan yang ada di wilayah Sukajaya, Bungursari. 

Terlebih konstruksi jalan yang dibangun di wilayah Sukajaya bukan untuk angkutan truk pasir yang kondisinya berat. 

"Keinginan kami (warga-red) itu sederhana, jangan sampai ada aktivitas lalulintas truk ke wilayah RW 09 Sukajaya," ucap warga. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow