Audiensi dengan Komisi II Soal Pencemaran Lingkungan, Aliansi SBT dan JSI Desak PT PDU Ditutup

Audiensi Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya bersama SBT dan JSI serta instansi terkait lainnya soal dugaan pencemaran lingkungan, Rabu 13 Mei 2026.

INILAHTASIK.COM | Kasus dugaan pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah illegal, di Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, semakin meruncing. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai lamban dalam menangani kasus ini.

Dalam audiensi bersama Komisi II di Ruang Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu 13 Mei 2026, Ketua Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT), Erwin, meminta pihak terkait untuk menerapkan sanksi tegas, menyegel dan menutup aktifitas PT. Putri Daya Usahatama (PDU), sebagai salah satu perusahaan yang diduga telah membuang limbah di lokasi tersebut.

Kemudian, menuntut pihak perusahaan agar melakukan pemulihan lingkungan mengembalikan kondisi lokasi pembuangan ke seperti semula. Ia menerangkan, pembuangan limbah tersebut telah mengakibatkan kerusakan alam yang nyata.

“Mencemari resapan air, tekstur tanah, juga polusi udara dari limbah yang dibakar. Ini sudah jelas merupakan tindakan kejahatan. Jika dibiarkan bakal banyak korban akibat ulah perusahaan tersebut. Sehingga Kami menuntut agar PT PDU disegel, ditutup sementara sampai selesai melakukan pemulihan lingkungan,” tegas Erwin.

Selain itu, Erwin juga meminta aparat penegak hukum secepatnya bertindak, mengingat kasus ini sudah dilaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota karena merupakan tindak pidana, sehingga pihak perusahaan pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkaitan dengan kasus ini pula, sudah berapa besar kerugian daerah yang ditimbulkan akibat tidak membayar retribusi, mengingat pembuangan limbah ini telah berlangsung lama. Ini jelas-jelas pelanggaran yang harus secepatnya ditindak. Jadi Kami menuntut agar PT PDU ditutup,” ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rahmat Sutarman, mengatakan bahwa pihaknya akan turun langsung mengecek lokasi yang dijadikan tempat pembuangan limbah illegal guna memastikan kondisi di lapangan.

“Urusan sampah ini tentu bukan secara langsung berkaitan dengan Komisi II. Tapi kaitan dengan sampah itu juga di dalamnya ada retribusi. Jadi Kami akan menelusuri dari sisi itu (retribusi) yang menjadi PAD kota, karena ini ada potensi retribusi los. Apakah nanti dari potensi los ini bisa dipungut kembali atau seperti apa, yang jelas ada mekanismenya. Kita akan sampaikan ke pimpinan untuk membuat rekomendasi agar dari temuan ini ada solusi,” ungkapnya.

Komisi II juga meminta Pemkot Tasikmalaya melalui dinas-dinas terkait untuk segera menindaklajuti kasus ini agar tidak berlarut-larut, seraya menyepakati jika PT PDU terbukti melanggar aturan wajib mendapatkan sanksi yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *