Dede: Polemik Poliklinik RSUD Hanya Soal Administrasi, Tak Perlu Ada Kuasa Hukum

Kewenangan masing-masing itu kan sudah jelas, ada BPK, kemudian juga ada Inspektorat. Tinggal tunggu rekomendasi dari inspektorat seperti apa, dan itu yang dijadikan landasan pembayaran proyek tersebut.

Apr 3, 2022 - 04:19
Apr 25, 2022 - 04:05
Dede: Polemik Poliklinik RSUD Hanya Soal Administrasi, Tak Perlu Ada Kuasa Hukum

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Polemik pembangunan poliklinik RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya masih berlanjut. Hingga Selasa 29 Maret 2022 belum ada kejelasan ihwal penyelesaian persoalan tersebut. 

Pada pertemuan sebelumnya, Jum'at 25 Maret 2022, disepakati akan dilakukan hitung ulang hasil pekerjaan pembangunan gedung poliklinik RSUD pada Senin 28 Maret 2022. Hal itu dilakukan setalah adanya perbedaan hasil hitung antara pihak MK dan pelaksana pekerjaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muharam saat diminta komentarnya, Selasa 29 Maret 2022 menuturkan, bahwa masalah pembangunan poliklinik RSUD ini persoalan sederhana, itu kan masalah internal, masalah administrasi, dan belum sampai ke ranah hukum, sehingga proses penyelesaiannya itu secara administrasi.

Ia menyebut, kewenangan masing-masing itu kan sudah jelas, ada BPK, kemudian juga ada Inspektorat. Tinggal tunggu rekomendasi dari inspektorat seperti apa, dan itu yang dijadikan landasan pembayaran proyek tersebut.

"Mekanismenya sangat sederhana, nanti hasil penilaian Inspektorat seperti apa, kalau kemarin terjadi debatabel di angka 94,7%, dan 100%, tinggal dari inspektorat mengeluarkannya seperti apa, maka itulah legalitasnya yang paling kuat," ungkapnya.

"Sekarang persoalan ini ranah nya ada di eksekutif, pak Sekda dan Inspektorat sudah turun sesuai dengan rekomendasi dari kami," tambahnya.

Menurutnya, persoalan poliklinik ini, bukan perselisihan soal perkara, tapi ini lebih di persoalan administrasi. Penyelesaiannya tinggal mengacu pada Perpres Nomor 12 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Kalau hasil rekomendasi dari Inspektorat menyatakan sebesar 94,7 persen, atau sebaliknya, tinggal bayar sesuai rekomendasi tersebut, dan pihak ketiga pun, rasanya akan menerima itu," ujarnya.

Dede menegaskan, jangan sampai, masalah internal dibawa keluar, ini menjadi bola liar. Kedepannya, siapapun nanti yang mengurusi soal kegiatan fisik di RSUD, harus orang yang benar-benar paham tentang itu.

Kemudian, kata Dede, kapasitas kuasa hukum didalam persoalan ini rasanya tidak perlu masuk ke ranah itu, karena belum ada sengketa hukum apapun.

"Sangat ironis, masalah yang sederhana, tapi malah jadi bola liar seperti ini, karena tidak proporsional," ucapnya.

Terkait hasil hitung ulang yang kabarnya dilakukan hari Senin kemarin, Dede mengaku belum mendapat informasi perihal itu, tapi tidak tahu kalau ke pimpinan. 

"Bagi saya pribadi, ini persoalan sederhana, persoalan administrasi, ada tufoksi dan kewenangannya masing-masing. Tinggal Inspektorat memastikan hasil hitungannya seperti apa," tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow