DPRD Jabar Dorong Penerbitan Pergub Tentang Desa Wisata

Pihaknya pun tengah gencar melakukan sosialisasi perda desa wisata ke berbagai desa di wilayah Jawa Barat.

Sep 7, 2022 - 03:02
DPRD Jabar Dorong Penerbitan Pergub Tentang Desa Wisata

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur yang akan menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Perda tersebut sendiri telah disahkan pada 25 Maret 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Neng Madinah, mengatakan Peraturan Gubernur mengenai desa wisata ini sangat diperlukan untuk pempercepat realisasi perda di tengah masyarakat.

Sehingga, masyarakat dapat segera mengambil manfaat dari perda tersebut.

"DPRD Jabar sangan mendorong terbitnya Peraturan Gubernur tentang Desa Wisata untuk Jawa Barat. Saat ini draft pembuatan Pergub tersebut telah sampai tahapan di Biro Hukum untuk pembahasan lebih lanjut," kata Bunda, Rabu 6 September 2022.

Anggota dewan dapil Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ini mengatakan sambil menunggu pergub tersebut, pihaknya pun tengah gencar melakukan sosialisasi perda desa wisata ke berbagai desa di wilayah Jawa Barat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.

Hal tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat, Jumat 25 Maret 2022. 

"Dengan adanya perda ini, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas," ucapnya.

Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah.

Pemerintahan daerah pun sebelumnya  belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan.

"Oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa," terangnya.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

Kemudian, lanjut Bunda, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.

"Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan peraturan gubernur tersendiri," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow