INILAHTASIK.COM | Tak cukup didepan gedung Bale Kota, Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan juga memasang spanduk kritik dan sindiran didepan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa 3 Februari 2026.
Jika sebelumnya spanduk di Bale Kota menyoroti sikap terhadap wali kota, kali ini pesan yang disampaikan lebih tegas. Melalui spanduk tersebut, KRPL secara terbuka menyatakan dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Ketua DPRD Kota Tasikmalaya serta Wali Kota Viman Alfarizi terkait sejumlah proyek yang dinilai bermasalah.
Beberapa proyek yang disorot antara lain pembangunan lapangan padel, RS Jantung, gudang Panjunan, hingga pengelolaan parkir di kawasan Muara Kosmetik. KRPL menilai proyek-proyek tersebut menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan dampak lingkungan.
Aksi pemasangan spanduk ini disebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap sikap pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, yang dinilai abai terhadap dampak lingkungan dari pembangunan. Terutama pada proyek-proyek yang diduga menutup atau mengganggu aliran sungai dan saluran air.
Perwakilan KRPL, Iwan Restiawan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan ekspresi aspirasi warga agar persoalan lingkungan tidak terus-menerus dikorbankan atas nama pembangunan.
“Kami melihat adanya pembiaran terhadap pembangunan yang berdampak langsung pada aliran sungai. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan ke depan,” ujar Iwan kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.
Ia juga menyinggung perkembangan terkait pembangunan Lapangan Padel yang berada di Jalan Ir H Juanda. Menurutnya, pihak kepolisian telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan penyelidikan, sebagaimana disampaikan dalam audiensi yang dilakukan KRPL beberapa waktu lalu.
“Kami meminta aparat kepolisian mengusut tuntas persoalan ini. Jangan sampai ada praktik yang melegalkan tanah negara untuk kepentingan bisnis tertentu. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.











