INILAHTASIK.COM | Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membuat geger warga Ciasta, Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya 29 September 2025 lalu, dimana seorang suami bernama Indra (28) menganiaya istrinya, Ai Nurhasanah (27), dengan membabi buta. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka sayatan di beberapa bagian tubuh.
“Tersangkanya langsung diamankan oleh angota Polsek Taraju dan masyarakat sesaat setelah kejadian,” kata Aiptu Josner Ringgo, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, kepada wartawan, Rabu 8 Oktober 2025.
KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, menyebut hasil pendalaman motif penganiyayaan pelaku akhirnya diketahui. Selain kesal karena diminta cerai oleh istrinya, tersangka mengaku cemburu terhadap istrinya yang bermain TikTok dan kerap digoda teman media sosialnya. Bahkan, Indra menuduh sang istri selingkuh, hingga minta cerai.
“Jadi motifnya itu cemburu. Korban suka main tiktokan, disitu banyak yang menggoda, ditambah lagi istrinya ini minta cerai. Jadi dia makin yakin kalau istrinya selingkuh. Pelaku kesal, lalu aniaya istrinya dengan membabi buta,” tutur Ipda Agus, kepada wartawan, Rabu 8 Oktober 2025.
Polisi menyebut pelaku menganiaya istrinya karena cemburu dan permintaan cerai. Sementara korban meminta cerai karena kerap mengalami kekerasan dari pelaku.
“Ya istrinya minta cerai karena gak tahan atas perlakuan kasar tersangka,” kata Ipda Agus.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, satu unit sepeda motor, serta pisau lipat yang digunakan pelaku menganiaya istrinya juga turut diamankan oleh polisi sebagai bukti penganiayaan.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi proses hukum, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.











