Ngeyel Jualan Miras, Pol PP Kota Tasik Segel Tiga Bangunan Ruko

Jan 6, 2023 - 21:16
Jan 6, 2023 - 21:17
Ngeyel Jualan Miras, Pol PP Kota Tasik Segel Tiga Bangunan Ruko

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Unsur gabungan Dinas Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, Muspika Kecamatan Indihiang bersama Ormas Islam Nahi Munkar melakukan penyegelan tiga bangunan ruko dibelakang Terminal Tipe A yang disinyalir jadi tempat jual beli minuman keras.

"Hari ini kita melakukan penutupan dengan pemasangan stiker SEGEL, ini tindaklanjut dari kegiatan operasi miras yang digelar beberapa waktu lalu. Sebelum disegel mereka sudah diberi peringatan terlebih dahulu dan ternyata masih melakukan kegiatan yang sama, untuk itu hari kita lakukan tindakan penyegelan," terang Budhi Hermawan, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Dinas Polisi PP Kota Tasikmalaya, ditemui di lokasi, Jum'at 06 Januari 2023.

Ia menyebut, rencananya ada tiga lokasi yang akan dilakukan penyegelan supaya mereka mau merubah pola usahanya tidak lagi melakukan penyimpangan usaha yang bisa melanggar Perda. Masih banyak usaha yang bisa dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Sesuai pasal 13 Perda Nomor 7 Tahun 2015, kita sudah memberikan peringatan tertulis, penyitaan dan pemusnahan, kemudian pencabutan izin usaha. Karena masih ditemukan aktivitas yang sama, sedangkan izin usahanya tidak ada, maka kita langsung ketahap berikutnya, yakni penghentian kegiatan sementara," jelasnya.

Penyegelan ini dilakukan dalam rangka mengamankan lokasi yang memang terjadi pelanggaran perda. Kita akan lakukan pembukaan kembali setelah ada itikad baik dari pemilik.

"Kita sebagai Pejabat Tata Usaha Negara mengedepankan sangsi Reparatoir yakni mengembalikan sesuai fungsinya bahwa ruko ini bisa menjalankan kegiatan usaha yang halal dan baik, bukan usaha yang melanggar Perda yang berlaku di Kota Tasikmalaya," tegas Budhi.

Sementara itu, Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil menambahkan, mudah mudahan langkah penyegelan ini dapat menjadi warning bagi pelaku usaha seperti ini di kelurahan dan kecamatan lainnya. 

"Kami tegaskan, kepada siapapun jangan pernah coba coba membuat tempat meyimpan atau memperjual belikan miras. Ormas Islam Tasikmalaya sudah sepakat bersinergi dengan Satpol PP, siapapun itu akan kami lakukan tindakan yang sama," tegas Nanang. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow