Iwok Desak Audit Investigatif Belanja Internet Diskominfo Kota Tasikmalaya

Gedung Kantor Diskominfo Kota Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Dugaan penyimpangan belanja jasa jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya mendapat sorotan publik. Koordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK) Irwan Supriadi Iwok, turut angkat bicara.

Iwok menilai dugaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Informasi terkait adanya dugaan relasi kekerabatan antara penyedia jasa jaringan internet dengan pimpinan perangkat daerah semestinya menjadi dasar evaluasi etik secara terbuka.

Menurutnya, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, konflik kepentingan tidak harus menunggu adanya putusan hukum. Cukup ada potensi konflik kepentingan, maka kewajiban pejabat publik adalah menjelaskan secara transparan.

Iwok menilai respons yang muncul justru sebatas bantahan singkat, bahkan disertai candaan, yang dinilai mereduksi substansi persoalan. Sikap tersebut dianggap tidak sejalan dengan upaya membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Persoalan ini dinilai semakin serius dengan mencuatnya dugaan adanya aliran setoran puluhan juta rupiah kepada oknum pejabat, hasil dari belanja jasa jaringan internet tersebut.

“Jika dugaan itu terbukti, maka praktik tersebut tidak lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran dan kewenangan,” tegas Iwok, kepada wartawan, Selasa 27 Januari 2026.

Dalih bahwa proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog dan telah sesuai mekanisme formal juga dinilai tidak cukup. Ia menegaskan bahwa banyak praktik koruptif justru kerap berlindung di balik prosedur yang secara administratif tampak sah.

“Legalitas administratif tanpa integritas hanya akan menjadi selubung bagi kolusi yang dilembagakan,” ujarnya.

Pihaknya mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada bantahan sepihak. Beberapa langkah konkret diminta untuk segera dilakukan, di antaranya audit investigatif menyeluruh oleh Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penelusuran konflik kepentingan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat, serta respons proaktif aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya praktik setoran, fee proyek, maupun pengondisian penyedia.

Jika dugaan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka dan pemeriksaan independen, ia menilai wajar bila publik beranggapan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya belum sepenuhnya keluar dari bayang-bayang politik anggaran dan patronase birokrasi.

“Uang rakyat bukan alat kompromi kekuasaan. Pemerintahan yang bersih tidak diukur dari seberapa cepat membantah, tetapi dari seberapa berani membuka diri untuk diuji,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *