Pansus DPRD Kab. Tasikmalaya Bahas Perubahan Kedua Perda terkait Penyertaan Modal Pemerintah

Jun 7, 2024 - 15:33
Jun 12, 2024 - 11:34
Pansus DPRD Kab. Tasikmalaya Bahas Perubahan Kedua Perda terkait Penyertaan Modal Pemerintah

INILAHTASIK.COM | Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menggelar rapat kedua untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD pada 7 Juni 2024.

Perubahan Perda ini terfokus pada penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kepada lembaga keuangan dan non-keuangan milik pemerintah setempat, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Jabar) dan Banten Tbk.

Ketua Panitia Khusus II, Hidayat Muslim, mengungkapkan bahwa pembahasan telah memasuki tahap kedua. Menurutnya, perubahan pertama pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 diresmikan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022, dan saat ini sedang berlangsung perubahan kedua.

Hidayat menjelaskan bahwa tujuan perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan layanan keuangan bagi kegiatan upland di bidang pertanian. Hal ini bertujuan agar pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara profesional oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga keuangan di Kabupaten Tasikmalaya.

Tujuan dari akses layanan keuangan ini adalah untuk menyediakan fasilitas kredit atau pembiayaan bagi petani, peternak, atau korporasi petani yang terlibat dalam kegiatan upland. Dengan demikian, dana hibah yang diberikan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung pembiayaan tersebut.

Hidayat menegaskan bahwa pembahasan ini harus selesai hingga akhir Juni. "Kita sudah pembahasan dua kali, tinggal kita masuk ke studi komparatif dan finalisasi," ujarnya.

Perubahan Perda ini juga didorong oleh penerimaan dana upland dari pemerintah pusat yang difokuskan pada sektor pertanian, terutama untuk memanfaatkan lahan di dataran tinggi. Hidayat menekankan pentingnya pengelolaan dana ini oleh BUMD atau lembaga keuangan daerah agar dikelola secara profesional.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow