Pengelolaan Aset Jadi PR Pemkab Tasikmalaya yang Harus Segera Dibereskan

Langkah Pemkab Tasikmalaya dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK RI sudah sangat terlambat. Karena BPK telah memberikan batas waktunya.

Nov 30, 2022 - 17:03
Dec 3, 2022 - 13:04
Pengelolaan Aset Jadi PR Pemkab Tasikmalaya yang Harus Segera Dibereskan

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Salah satunya anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian menyoroti Sistem pengelolaan aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mendapat sorotan.

Munurut politikus Partai Golkar itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan sudah merekomendasikan Pemkab Tasikmalaya untuk menertibkan sistem pengelolaan asetnya. Karena BPK menemukan sejumlah ketidak jelasan.

“Berdasarkan LHP BPK 31 Desember 2021, nyatanya dari tujuh rekomendasi itu baru satu rekomendasi yang Pemkab Tasikmalaya tindak lanjuti. Sementara enam rekomendasi lainnya belum,” terang Dani, Selasa 30 November 2022.

Dani mengherankan langkah Pemkab Tasikmalaya dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK RI sudah sangat terlambat. Karena BPK telah memberikan batas waktunya.

“Dalam LHP BPK itu tertulis, ‘Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya akan menindak lanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP’. Nyatanya, itu tidak terealisasi,” tambah Dani.

Adapun temuan BPK terkait pemeriksaan aset Pemkab Tasikmalaya antara lain 10 kendaraan dinas masih di tangan mantan pejabat. Pejabat tersebut telah pensiun dan meninggal dunia. Nilai asetnya senilai dengan kurang lebih Rp 2,2 miliar.

Selain itu, lanjut Dani, ada sebanyak 153 kendaraan dinas berstatus pinjam pakai tetapu tidak terdata dengan baik. Sebanyak 11 kendaraan bahkan belum memiliki perjanjian pinjam pakai. Sementara perjanjian pinjam pakai sebanyak 142 kendaraan telah kedaluarsa.

Ditambah lagi kendaraan dinas yang hilang. Setidaknya ada dua kendaraan hilang belum melalui proses tuntutan ganti rugi. Aset ini senilai dengan Rp 18.700.000.

"Selain aset dalam bentuk kendaraan, ada juga aset dalam bentuk lain seperti bangunan dan tanah. Sebanyak 26 rincian aset tetap teridentifikasi sebagai rehabilitasi, namun berdiri sebagai aset tersendiri terpisah dari induknya," jelasnya.

Ada juga sebanyak 103 rincian aset tetap tetapi tidak memiliki keterangan luas bangunan. Belum lagi 591 bangunan kantor pemerintah yang berdiri di tanah ulayat atau tanah desa. Misalnya bangunan sekolah, Puskesmas, kantor kecamatan dan kantor pemerintahan lainya.

“Kondisi ini harus segera terselesaikan, karena bisa memicu permasalahan di kemudian hari. Misalnya tanah yang belum bersertifikat, itu jelas rawan penyalahgunaan pihak lain. Begitu juga dengan aset yang digunakan pihak lain dengan tanpa perjanjian atau perjanjiannya kedaluarsa. Ini jelas PR yang mendesak bagi Pemkab Tasikmalaya,” pungkas Dani Fardian.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow