Polemik Muskota V Kadin Kota Tasikmalaya, Asep Sebut Cacat Prosedur

Pj Ketua Kadin Kota Tasikmalaya Asep Saepulloh (kedua dari kanan) bersama pengurus Kadin lainnya saat menggelar konferensi pers terkait polemik Muskota V. Senin (12/10/2026).

INILAHTASIK.COM | Polemik penyelenggaraan Musyawarah Kota (Muskota) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya di Hotel Grand Metro beberapa waktu lalu kian memanas. Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Tasikmalaya, Apt. Asep Saepulloh S.Farm, M.PH, secara tegas mempersoalkan keabsahan kegiatan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi.

Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Asep memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang menurutnya terjadi dalam pelaksanaan Muskota V. Persoalan itu meliputi keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA), pembentukan panitia penyelenggara, hingga undangan yang beredar sebelum kegiatan berlangsung.

Asep menegaskan, sikap yang disampaikan pihaknya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya menjaga marwah Kadin sebagai organisasi yang menaungi para pelaku usaha.

“Kami cinta Kadin. Justru karena kami mencintai Kadin, kami tidak bisa diam ketika aturan organisasi diduga dilanggar. Kadin harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, selama ini pihaknya memilih menahan diri demi menjaga nama baik organisasi. Namun, setelah kegiatan di Hotel Grand Metro berlangsung dan menimbulkan kebingungan di kalangan anggota, pihaknya merasa perlu menyampaikan sikap secara terbuka.

Menurut Asep, situasi pasca-Muskota V memunculkan ketidakjelasan mengenai kepengurusan dan keabsahan proses pemilihan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kepercayaan para pengusaha kepada Kadin Kota Tasikmalaya.

“Kami menyayangkan munculnya kebingungan di kalangan anggota. Kadin seharusnya menjadi wadah pemersatu pengusaha sekaligus mitra strategis pemerintah, bukan justru menimbulkan perpecahan,” katanya.

Salah satu persoalan utama yang disoroti Asep berkaitan dengan persyaratan kepemilikan KTA aktif selama dua tahun berturut-turut bagi anggota yang hendak mengikuti Muskota sebagai peserta dan pemilih.

Ia merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 serta Peraturan Organisasi (PO) tentang penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota sebagai landasan aturan yang harus dipatuhi dalam proses tersebut.

Asep mengklaim, berdasarkan berita acara verifikasi yang dimiliki pihaknya, terdapat KTA salah satu bakal calon ketua Kadin yang tidak dapat dipindai melalui sistem barcode dan dipertanyakan validitasnya.

Pihaknya juga menyebut telah meminta agar KTA yang bermasalah tersebut diverifikasi ulang. Namun, menurut Asep, permintaan itu tidak mendapat tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan dari Kadin Provinsi Jawa Barat.

“Di dalam berita acara verifikasi, kami menemukan KTA yang tidak bisa di-barcode dan validitasnya perlu dipastikan. Kami sudah meminta verifikasi ulang, tetapi menurut kami persoalan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan penerapan aturan keanggotaan apabila dokumen yang keabsahannya masih diragukan tetap digunakan dalam proses Muskota.

“Kalau persyaratan KTA aktif dua tahun berturut-turut sudah diatur, maka ketentuan itu harus diterapkan secara konsisten. Jangan sampai ada aturan verifikasi, tetapi hasil verifikasinya tidak menjadi dasar dalam menentukan keabsahan peserta,” tegas Asep.

Selain persoalan KTA, Asep juga mempersoalkan pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dalam kegiatan di Hotel Grand Metro.

Ia mengacu pada Keppres Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 24 ayat (1) serta Peraturan Organisasi tentang penyelenggaraan Mukab/Mukota Bab II Pasal 3 ayat (1), yang menurutnya menegaskan bahwa penyelenggaraan musyawarah menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin kabupaten/kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Asep menilai pelaksanaan Muskota semestinya mengikuti mekanisme yang melibatkan kepengurusan Kadin Kota Tasikmalaya yang sah.

Ia mempertanyakan dasar kewenangan sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam pembentukan SC dan OC, yakni AH, ER, AA, dan SIK.

“Kami mempertanyakan atas dasar kewenangan apa SC dan OC tersebut dibentuk. Sepengetahuan kami, nama-nama yang disebutkan bukan bagian dari Dewan Pengurus Kadin Kota Tasikmalaya. Karena itu, dasar pembentukan dan kewenangan panitia tersebut perlu dijelaskan,” katanya.

Asep juga menilai, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas kepengurusan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan organisasi.

Menurutnya, langkah yang berkaitan dengan peringatan kepada pengurus maupun pembentukan caretaker tidak semestinya dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah bentuk undangan yang beredar menjelang kegiatan di Hotel Grand Metro.

Asep menyebut undangan yang dimiliki pihaknya mencantumkan agenda silaturahmi dari Kadin Jawa Barat kepada anggota Kadin Kota Tasikmalaya, bukan undangan resmi untuk penyelenggaraan Muskota V.

Perbedaan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan pemahaman anggota terhadap tujuan kegiatan yang akan dihadiri.

“Undangan yang kami miliki mencantumkan agenda silaturahmi. Pertanyaannya, mengapa ketika kegiatan berlangsung justru menjadi Muskota V? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan anggota,” ujarnya.

Ia menilai, kejelasan agenda dan mekanisme pemberitahuan kepada anggota merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi serta legitimasi sebuah forum organisasi.

Meski demikian, penilaian mengenai keabsahan undangan, pembentukan panitia, dan proses verifikasi keanggotaan tersebut masih menjadi keberatan yang disampaikan pihak Asep.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Asep menyatakan pihaknya menolak hasil pelaksanaan Muskota V di Hotel Grand Metro dan menilai kegiatan itu cacat prosedur serta tidak sah menurut pandangan mereka.

Pihaknya meminta Kadin Provinsi Jawa Barat menghormati aturan organisasi, terutama terkait persyaratan KTA aktif dua tahun berturut-turut dan proses verifikasi anggota.

Selain itu, Asep mendesak Kadin Indonesia turun tangan untuk mengevaluasi penyelenggaraan Muskota V secara terbuka, termasuk memeriksa kembali keabsahan peserta dan proses yang berlangsung.

“Kami meminta Kadin Indonesia melakukan evaluasi dan verifikasi ulang secara terbuka. Semua persoalan harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku agar ada kejelasan mengenai keabsahan Muskota tersebut,” katanya.

Asep menegaskan, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.

Menurutnya, langkah tersebut akan ditempuh sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepastian dan penegakan aturan organisasi.

“Kami sudah menempuh jalur organisasi sesuai mekanisme yang kami pahami. Jika persoalan ini tidak mendapatkan penyelesaian yang semestinya, kami siap menempuh jalur hukum. Kami ingin Kadin kembali pada marwahnya sebagai organisasi yang taat aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *