PPKM di Bandung Mulai Jadi Sorotan

Aug 7, 2021 - 21:55
PPKM di Bandung Mulai Jadi Sorotan

BANDUNG, INILAHTASIK.COM | PPKM di Bandung berakhir tanggal berapa mulai jadi sorotan. Diketahui Kota Bandung masuk dalam salah satu kabupaten/kota di Indonesia yang melaksanakan perpanjangan PPKM level 4.

Kategori PPKM di Indonesia sudah dijelaskan sebelumnya dalam 3 Instruksi Mendagri, yakni No 27, 28 dan 29 Tahun 2021. Pemerintah Kota Bandung turut menjalankan aturan-aturan yang tertuang di dalam Inmendagri tersebut.

Untuk daerah yang memberlakukan PPKM level 4, kegiatan masyarakat di mal masih dilarang. Dengan kata lain, mal masih ditutup sementara hingga perpanjangan PPKM berakhir.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani  penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4) dan f.2)," demikian isi salah satu Inmendagri terkait pelaksanaan PPKM level 4.

Adapun poin C.4 menjelaskan terkait:

"Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),"

Sementara poin f.2 menjelaskan terkait:

"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in),"

Untuk daerah yang masuk dalam level 3, mal diizinkan buka dengan sejumlah aturan. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wiyalayah Jawa dan Bali, mal boleh buka sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Di daerah yang memberlakukan PPKM level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.

Menjawab apakan mal buka saat PPKM level 4, Pemprov DKI Jakarta memberikan penegasan. Sesuai Inmendagri, mall belum diperbolehkan buka selama masa perpanjangan PPKM level 4.

"Mal belum boleh buka," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu 04 Agustus 2021.

"Kalau buka saya tutup. Di Inmendagri sudah ada ketentuannya," tegasnya.

Merujuk pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021, seluruh kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara selama PPKM level 4. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan. **

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow