Sambangi DPRD Kota Tasik, SBSI 92 Bahas PP 36

Audiensi dilakukan adanya keresahan yang dirasakan dan menimpa terhadap para buruh atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Mar 3, 2022 - 04:11
Mar 7, 2022 - 03:38
Sambangi DPRD Kota Tasik, SBSI 92 Bahas PP 36

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI 92) mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya untuk melakukan audensi mengenai polemik yang terjadi terhadap para buruh, Selasa 02 Maret 2022.

Ketua DPC SBSI 92 Priangan Timur, Deni Hendra Komara mengungkapkan, keresahan yang dirasakan dan menimpa terhadap para buruh atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

“Kami menyoroti tentang PP 36 yang diatur oleh negara, SK Gubernur yang multitafsir dan penolakan PP No 2 tahun 2022 dan kami disini sekligus meminta dukungan terhadap Pemerintah Daerah, DPRD, Disnaker agar PP No 2 tahun 2022 dicabut,” ungkapnya.

Deni menjelaskan, Keputusan MK mengenai hal ini yaitu PP no 2 tahun 2022 meminta direvisi lagi selama dua tahun.

“Buruh juga menerima kiriman e-mile tentang masuknya kepesertaan jaminan  JHT, JKK, JK, di stop JKP adalah turunan UU Ciptakerja 2020. Semua buruh sudah dimasukan ke jkp kecurigaan buruh ini akan adanya PHK masal,” ungkapnya.

Deni menyebut, ada revisian masalah JHT sampai 4 Mei dan diberlakukan, terlebih BPJS saat ini belum melaksanakan aturan Permenkes no 2 th 2022.

“JKP masuk 4 program perusaan, butuh yang sepakat juga dapat email kepada karyawan, tujuannya untuk mensosialisakan bahwa JKP ada dan tdk semua buruh menerima,” terang Deni.

Dirinya menegaskan, terkait JKP tidak bisa diambil, tidak bisa sama yang lain kecuali oleh pekerja dan ahli warisnya.

“5.7% JHT, 3% Pensiun, JK 2.4% 5000, JKN 600. MK minta revisi PP selama 2 tahun, JHT direvisi, JKP itu untuk bantuan yang dipisahkan selama 6 bulan. KKP dulu sosialisasikan,” ucapnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD kota Tasikmalaya Rahmat Sugandar berharap, tentang PP no 2 tahun 2022 bisa direvisi, karena ini bikin resah bagi semua buruh.

“Setuju apa yang menjadi tuntutan buruh. Menolak Permanker pasal 3 dan 5. Sarannya pemerintah itu harus bisa membantu yang di PHK bukan mengatur JHT,” tandas politikus partai berlambang Banteng ini. 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow