Setahun Pasca Disahkan, Perda Ponpes Belum Berlaku Efektif 

Perda Pondok Pesantren adalah terkait pemberdayaan ekonomi. Pesantren itu harus mandiri dan peran Pemprov adalah  memberikan suntikan dana kepada pihak Ponpes untuk modal usaha

Dec 10, 2021 - 05:22
Dec 10, 2021 - 05:22
Setahun Pasca Disahkan, Perda Ponpes Belum Berlaku Efektif 

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Setahun pasca disahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Pondok Pesantren masih belum memberikan dampak positif bagi Ponpes di Jabar. Pasalnya, hingga kini, Gubernur Ridwal Kamil belum juga membuat Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai turunan atau peraturan teknis atas Perda tersebut.

Hal itu seperti diungkapkan, salah satu tim perumus Perda Pondok Pesantren, Ali Rasyid M.Sos yang ditemui disela-sela kegiatan reses di kelurahan Cilamajang Kecamatan Kawalu, Kamis 09 Desember 2021.

Ali mengungkapkan, terkait dengan Perda tentang Pondok Pesantren, perkembangan sampai saat ini tinggal menunggu Pergubnya saja, karena Gubernur yang mengatur teknis terhadap Perda tersebut.

Menurutnya, salah satu misi utama dari Perda Pondok Pesantren adalah terkait pemberdayaan ekonomi. Pesantren itu harus mandiri, dan peran Pemprov adalah  memberikan suntikan dana kepada pihak Ponpes untuk modal usaha.

Satu tahun berjalan pasca Perda tersebut disahkan, hingga kini belum ada Peraturan Gubernur, mungkin pertimbangannya karena APBD belum sehat, sehingga Pergub belum dikeluarkan, karena jika Pergub dikeluarkan, otomatis mengikat dan Perda tersebut harus dilaksanakan.

Ia menyebut, Perda Pondok Pesantren itu salah satu janjinya, bagaimana memberikan sarana prasarana Pesantren yang layak, termasuk soal akses permodalan terhadap Pesantren, agar pihak ponpes mempunyai unit usaha.

"Ketika Ponpes punya unit usaha dan maju, setidaknya ada income  tambahan, sehingga dapat membantu santri, karena tidak semua santri punya biaya," tandasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow