Soal Kampanye di Kampus, Hj Madinah: Upaya Tingkatkan Partisipasi Publik

Menurut Bunda tidak semua kampus atau institusi pendidikan itu melek politik.

Aug 2, 2022 - 23:27
Aug 6, 2022 - 18:30
Soal Kampanye di Kampus, Hj Madinah: Upaya Tingkatkan Partisipasi Publik

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | KPU mengklaim tidak ada larangan menggelar kampanye Pemilu 2024 di universitas ataupun institusi pendidikan lainnya.

KPU menilai hal yang dilarang dalam UU Pemilu adalah penggunaan fasilitas, bukan pelaksanaan kampanye. Untuk mendukung kebijakan tersebut, KPU menentukan sejumlah persyaratan dan peraturan. 

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Neng Madinah juga senada dan setuju bila kampanye bisa dilakukan di lingkungan kampus.

"Ya Boleh-boleh saja, selama sesuai aturan dan tidak ada politik uang ataupun intepensi, hal itu bisa menjadi edukasi juga bagi para mahasiswa bagaimana prosesi pesta demokrasi itu berjalan," terang Bunda Neng Madinah, Selasa 2 Agustus 2022.

Menurut Bunda tidak semua kampus atau institusi pendidikan itu melek politik, sehingga para mahasiswa dengan adanya kampanye bisa turut aktif merespon apa yang disampaikan oleh para calon pemimpinnya.

"Salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam Pemilu adalah dengan melakukan sosialisasi secara masif. Termasuk sosialisasi yang selama ini dianggap tabu dan dilarang, yaitu sosialisasi atau kampanye di kampus atau perguruan tinggi," jelas Bunda.

Wacana kampanye di kampus merupakan gagasan progresif untuk melakukan sosialisasi Pemilu pada mahasiswa. 

"Jika kita menengok sejarah, baik sebelum, pada masa dan sesudah kemerdekaan RI, mahasiswa memiliki peran yang besar dalam memajukan Indonesia dengan keterlibatan di ranah politik," ungkap Bunda.

Baca juga: BEM Universitas Siliwangi Tantang KPU RI

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow