Surati BPKP, Raka Minta Semua Proyek di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Diaudit

Gedung Kantor BPKP Perwakilan Jawa Barat. Foto | Net

INILAHTASIK.COM | Dugaan praktik suap dan monopoli proyek mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya. Pemerhati kebijakan publik yang juga pegiat anti korupsi, Raka Wilantara S.H, secara resmi melayangkan surat permohonan audit investigatif kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Melalui surat tersebut, Raka meminta BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan serta pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025 di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya. Permintaan itu didasari dugaan kuat adanya praktik suap serta penguasaan proyek oleh satu pihak tertentu.

“Bahwa berdasarkan informasi yang saya himpun, hampir semua proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 dikerjakan dan/atau dimonopoli oleh satu orang, yakni NS alias NG. Untuk mengelabui publik, panitia lelang dan aparat penegak hukum, dalam praktiknya NG menggunakan perusahaan-perusahaan milik orang lain atau pinjam bendera,” ujar Raka, kepada wartawan, Rabu 28 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, penguasaan proyek tersebut diduga dilakukan dengan cara menyuap oknum pejabat di Dinas PUTR. Nilai suap yang beredar di kalangan pengusaha konstruksi, kata dia, berkisar antara 15 hingga 20 persen dari nilai kontrak proyek yang didapatkan.

“Informasi ini santer di kalangan para pengusaha. Bisa dicek dan dikonfirmasi ke asosiasi, wadah, atau himpunan para pengusaha konstruksi di Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan setidaknya tiga paket pekerjaan berbeda pada Tahun Anggaran 2025 yang diduga dikerjakan oleh NG melalui perusahaan berbeda. Di antaranya, proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Mangkubumi dengan nilai kontrak Rp 728.012.600 atas nama CV Shinta Jaya.

Kemudian proyek Rehabilitasi Sistem Drainase di Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tawang, senilai Rp 710.000.000 dengan perusahaan CV Sumber Mulia. Serta pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, dengan nilai kontrak Rp 830.385.000 yang tercatat atas nama CV Abadi Tani.

Menurutnya, praktik pinjam bendera tersebut jelas melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kedua, melanggar larangan memberikan pernyataan tidak benar atau keterangan palsu sesuai Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019. Ketiga, melanggar larangan pengalihan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.

Tak hanya itu, Raka menilai praktik tersebut juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum karena berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen. “Ini bisa dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik pinjam bendera dan dugaan suap sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain kualitas pekerjaan yang rawan menurun, tata kelola proyek juga dinilai menjadi buruk akibat adanya pemotongan anggaran untuk sewa bendera dan aliran dana suap.

“Jika dugaan suap itu benar, maka jelas melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Raka.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak BPKP Jawa Barat untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek dan pengelolaan keuangan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025.

Ia juga meminta BPKP memanggil dan memintai keterangan Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, NG, serta melakukan konfirmasi kepada asosiasi pengusaha konstruksi. Selain itu, Raka juga mendorong adanya koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika dalam proses audit ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Ia mengungkapkan, sebelum menyurati BPKP, dirinya telah lebih dulu melaporkan dugaan suap dan monopoli proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *