Tatib DPRD Kab.Tasikmalaya Berubah Sesuai SOTK Baru, Ini Daftar Mitra Kerja Komisi

Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi kian ramping, dari 24 menjadi 20 SKPD saja.

Sep 21, 2022 - 17:44
Oct 14, 2022 - 18:44
Tatib DPRD Kab.Tasikmalaya Berubah Sesuai SOTK Baru, Ini Daftar Mitra Kerja Komisi

KAB.TASIK, INILATASIK.COM | Sejak pertengahan tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya telah mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi kian ramping, dari 24 menjadi 20 SKPD saja.

Seiring dengan perubahan SOTK tersebut, DPRD Kabupaten Tasikmalaya pun melakukan langkah penyesuaian. Salah satunya yaitu mengubah Peraturan DPRD No. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah melewati rangkaian pembahasan selama dua minggu, kemudian fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat; perubahan Tatib pun rampung.

Melalui rapat paripurna pada Rabu 21 September 2022, Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya No. 1 tahun 2019 tentang Tatib, telah disahkan.

Ketua Panitia Teknis (Pantek) Rancangan Peraturan DPRD tersebut, Asep Dzulfikri menerangkan, setidaknya ada dua poin krusial perubahan. Pertama terkait mitra kerja komisi. Kedua terkait mekanisme penyelenggaraan rapat paripurna.

“Sedikit sih perubahannya. Cuma yang paling krusial itu antara lain soal mitra kerja komisi. Itu karena ada perubahan SOTK, yaitu perampingan SKPD. Kami melakukan penyesuaian. Jadi ada mitra kerja yang pindah,” ucap Asep selepas rapat paripurna.

Sementara perubahan kedua terkait mekanisme rapat. Perubahan ini tertuang pada Pasal 102, yang bunyinya pada poin pertama (1) “Setiap rapat di DPRD dapat dilakukan secara luring (luar jaringan) dan/atau Daring (dalam jaringan)”.

Politikus dari PAN itu juga memastikan bahwa sebelum ada perubahan Tatib, mekanisme tersebut sejatinya sudah berjalan. Terutama sekali sejak pandemi Covid-19 melanda. Namun, dengan tercantum pada Tatib, mekanisme rapat secara hybrid jadi memiliki dasar hukum.

“Tapi, cara hybrid juga bukan pilihan. Itu cuma kalau memang kondisinya memaksa. Misalnya di antara anggota ada agenda lain di luar yang memang sangat penting dan tidak bisa ditinggalkan, seperti agenda partai,” lanjut Asep Dzulfikri.

Mekanisme hybrid dalam rapat juga bertujuan untuk memenuhi kuorum. Misalnya pada rapat paripurna yang kuorumnya 50 persen plus satu dari keseluruhan Pimpinan dan Anggota DPRD (26 orang), maka sebagian bisa mengikuti secara daring; bila memang sangat tidak bisa datang langsung ke kantor.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow