Usai Dikukuhkan, 14 Advokat Baru Peradi Tasikmalaya Didorong Turun Bantu Warga Tak Mampu

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi, Fredrik J. Pinakunary, saat diwawancara disela kegiatan Muscab Peradi RBA Tasikmalaya di Ruang Sakura Hotel Santika Tasikmalaya, Sabtu (26/9/2026).

INILAHTASIK.COM | Sebanyak 14 advokat baru resmi dikukuhkan dan bergabung dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya.

Pengukuhan tersebut dilakukan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi, Fredrik J. Pinakunary, bersamaan dengan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Tasikmalaya yang digelar di Ruang Sakura Hotel Santika Tasikmalaya, Sabtu 26 September 2026.

Fredrik hadir mewakili Ketua Umum DPP Peradi Ahmad Fikri Assegaf, S.H, LL.M, yang berhalangan hadir. Dalam prosesi tersebut, ia didampingi Wakil Sekretaris Jenderal DPP Peradi Suwardi Aritonang, S.H, M.H.

Fredrik mengatakan, pengukuhan tersebut bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi awal bagi para advokat baru untuk menjalankan profesinya sekaligus memenuhi tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

“Kebetulan Ketua Umum berhalangan hadir sehingga saya ditugaskan untuk mewakili DPP Peradi melakukan pelantikan terhadap 14 advokat yang bergabung di DPC Peradi RBA Tasikmalaya,” kata Fredrik.

Ia menekankan, advokat memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar memberikan jasa hukum kepada klien. Para advokat juga dituntut menjaga integritas dan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Harapan kami, mereka dapat menjalankan tugas advokat secara profesional tanpa mengabaikan tanggung jawab profesi untuk memberikan pelayanan hukum dan bantuan hukum secara pro bono kepada para pencari keadilan di Tasikmalaya,” ujarnya.

Menurut Fredrik, kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum masih cukup besar. Persoalan yang dihadapi pun beragam, mulai dari sengketa pertanahan, persoalan keluarga, bisnis hingga perkara hukum lainnya.

Di sisi lain, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi untuk menggunakan jasa advokat. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan pentingnya semangat officium nobile tetap dijalankan.

“Banyak masyarakat kecil yang hak-haknya diambil secara melawan hukum atau menghadapi persoalan hukum lainnya, tetapi tidak memiliki akses untuk mendapatkan pendampingan advokat,” tuturnya.

Karena itu, ia meminta advokat yang baru dikukuhkan tidak hanya berorientasi pada praktik profesional, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang kesulitan memperoleh akses keadilan.

“Kami mengingatkan para advokat yang baru dilantik agar tetap menjalankan semangat profesi mulia atau officium nobile dengan memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada mereka yang membutuhkan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Fredrik juga mengapresiasi sejumlah gagasan sosial yang dikembangkan DPC Peradi RBA Tasikmalaya. Salah satunya terkait upaya pemberdayaan kelompok masyarakat kecil, termasuk para juru parkir.

Ia menyebut kelompok tersebut perlu memiliki wadah yang jelas sekaligus memperoleh pendampingan agar dapat menjalankan aktivitasnya secara layak dan memiliki perlindungan hukum.

“Tadi malam kami berdiskusi dengan Ketua DPC Peradi Tasikmalaya mengenai bagaimana membantu para juru parkir agar lebih terorganisir. Mereka perlu didampingi supaya memiliki wadah yang baik, tetap bisa bekerja secara layak, dan tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya advokat, DPP Peradi juga mendorong penguatan kapasitas paralegal di tengah masyarakat. Fredrik menilai paralegal dapat menjadi penghubung awal bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan hukum, terutama di wilayah yang akses advokatnya masih terbatas.

“Paralegal memang bukan advokat, tetapi mereka sering menjadi garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Menurut dia, paralegal perlu mendapatkan pembekalan yang memadai agar memahami batas kewenangan sekaligus mampu membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum secara tepat.

“Karena itu mereka perlu diberikan pelatihan mengenai pendampingan korban, penyusunan laporan, hingga tata cara berhadapan dengan aparat penegak hukum,” jelas Fredrik.

Ia berharap kehadiran 14 advokat baru tersebut turut memperluas akses masyarakat Tasikmalaya terhadap layanan hukum. Terlebih, distribusi advokat dinilai masih belum merata karena lebih banyak terkonsentrasi di kawasan perkotaan dan pusat bisnis.

“Semakin jauh dari pusat kota dan pusat bisnis, jumlah advokat semakin sedikit. Karena itu kami berharap advokat yang baru dilantik dapat mengambil peran lebih luas, tidak hanya menjalankan praktik profesi, tetapi juga aktif memberikan edukasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *