ASN Aktif Terseret Dugaan Penipuan Proyek, Luka Lama Birokrasi Kota Tasikmalaya Kembali Mencuat

Ilustrasi penipuan proyek revitalisasi sekolah. (Foto ilustrasi dibuat dengan menggunakan bantuan AI)

INILAHTASIK.COM | Dugaan penipuan proyek yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Seorang ASN aktif yang bertugas di Kecamatan Cibeureum dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota oleh pengusaha asal Bandung, Hadian Suhendik, atas dugaan penipuan proyek revitalisasi sekolah dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini menambah daftar persoalan integritas ASN di Kota Tasikmalaya. Sebelumnya, publik masih mengingat kasus pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong yang melibatkan ASN dan berujung pada pembobolan salah satu Bank Pembiayaan Daerah. Kini, pola serupa kembali terulang.

Laporan Hadian tercatat dengan nomor LP/B/45/I/2026/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 22 Januari 2026, sekitar pukul 12.32 WIB.

Kepada wartawan, Hadian mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim ditawari pekerjaan proyek revitalisasi dua sekolah oleh terlapor berinisial RS. Dalam tahapan awal, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih kebutuhan pengembangan pekerjaan, pembuatan gambar teknis, serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami satu tim ditawari proyek revitalisasi dua sekolah. Bahkan sempat diajak langsung ke lokasi sekolah yang katanya akan direvitalisasi,” ujar Hadian, Kamis 5 Februari 2026.

Ia mengaku, sebelum menyerahkan uang, pihaknya sempat memastikan ketersediaan anggaran proyek. Saat itu, terlapor menyebut dana telah tersedia di sekolah dan berada dalam pengawasan dinas terkait. Kontrak pekerjaan bahkan diklaim telah ditandatangani di lokasi sekolah dengan target pengerjaan dalam waktu dekat.

“Kami diminta uang 20 persen untuk biaya gambar dan RAB. Untuk sekolah satunya lagi juga sama, dengan alasan anggarannya sudah aman,” katanya.

Hadian menambahkan, terlapor sempat mengaku memiliki latar belakang dinas di Dinas PUPR dan BPBD. Namun belakangan diketahui, RS merupakan ASN yang bertugas di tingkat kecamatan. Sejak November 2025 hingga kini, proyek tersebut tidak pernah terealisasi.

“Total nilai proyeknya sekitar Rp 2,5 miliar. Kerugian saya kurang lebih Rp 477 juta. Saya percaya karena kontrak ditandatangani langsung di sekolah,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Hadian resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Sementara itu, RS membantah sebagai pelaku utama. Ia mengklaim hanya berperan sebagai perantara antara korban dan pihak lain yang berasal dari Cianjur, yang disebut sebagai penerima dana.

“Dana tidak masuk ke saya, tapi ke orang Cianjur. Saya dikenalkan dengan orang itu dan diberi tahu ada proyek di sekolah wilayah Jamanis dan Rajapolah,” ujar RS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

RS bahkan mengaku dirinya juga menjadi korban. Menurutnya, pihak yang disebut sebagai penerima dana menjanjikan pencairan anggaran pada Desember 2025, namun hingga kini tidak pernah terealisasi dan sudah sulit dihubungi.

“Semua bukti transfer ada. Saya hanya perantara,” katanya.

Terpisah, Camat Cibeureum Rahman membenarkan bahwa RS merupakan ASN aktif di lingkungan Kecamatan Cibeureum.

“Benar, kurang lebih satu tahun bertugas di Kecamatan Cibeureum. Sebelumnya yang bersangkutan berdinas di Disnaker Kota Tasikmalaya,” singkat Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *