Sanksi Administratif dan Pidana Menanti Perusahaan Pencemar Lingkungan di Mangkubumi

Suasana audiensi Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama SBT dan JSI juga intansi terkait lainnya di Ruang Banggar DPRD, Jumat 08 Mei 2026. | Foto: Indra WIguna

INILAHTASIK.COM | Kasus dugaan pencemaran lingkungan di Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terus berlanjut. Hari ini, Jumat 08 Mei 2026, Komisi III DPRD menggelar audiensi bersama Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) dan Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) dan juga instansi terkait lainnya berikut pihak Perusahaan Distributor PT. Putri Daya Usahatama (PDU), di Ruang Banggar DPRD Kota Tasikmalaya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua SBT, Erwin, memaparkan poin-poin yang menjadi temuannya selama ini kaitan dengan pembuangan limbah secara illegal, yang salah satunya dilakukan oleh PT. PDU berupa makanan kadaluwarsa.

Erwin menegaskan bahwa kasus ini harus segera diselesaikan dengan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan baik berupa sanksi administratif maupun pidana oleh pihak berwenang, mengingat SBT dan JSI sudah melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu 2 Mei 2026.

“Kami menuntut Pemkot Tasik melalui Dinas Lingkungan Hidup secepatnya menerapkan sanksi tegas agar perusahaan melakukan reklamasi atau pemulihan lokasi karena diduga telah melakukan perusakan alam dan lingkungan. Kemudian, meminta pihak kepolisian agar bertindak cepat berdasarkan laporan kami, karena ini sudah masuk ranah pidana,” ungkapnya dengan nada lantang.

Mendengar tuntutan dari SBT dan JSI tersebut, pihak perusahaan pun mengakui kesalahannya dan siap untuk menjalankan apa yang menjadi keputusan daripada dinas terkait yang sampai saat ini masih melakukan penggodokan sejumlah poin sanksi untuk diterapkan dalam kasus ini.

Sementara, Ketua Komisi II, Anang Sapaat, mendesak pemerintah melalui DLH agar segera menyelesaikan kasus ini dengan menerapkan sanksi-sanksi yang tagas dan sesuai.

Ia pun mengapresiasi langkah SBT dan JSI yang telah peduli dan melakukan kontrol terhadap lingkungan, serta konsisten mengawal kasus pencemaran lingkungan khususnya di Kota Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *