INILAHTASIK.COM | Polemik pembangunan lapangan padel “Padel For You” di Jalan Ir H Djuanda memasuki babak baru. Hasil rekonstruksi pengukuran ulang lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap masih adanya jejak eks selokan di area proyek yang sebelumnya telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan tersebut terungkap dalam rapat internal pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya, yang kemudian disampaikan secara terbuka kepada sejumlah wartawan, Rabu 6 Mei 2026, setelah BPN menyerahkan hasil pengukuran ulang kepada pihak legislatif.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, mengatakan bahwa hasil rekonstruksi menunjukkan batas struktur eks selokan masih tercatat dan teridentifikasi di lokasi pembangunan.
“BPN menyatakan hasil pengukuran ulang di lokasi pembangunan lapangan padel ‘For You’ masih terdapat eks selokan. Artinya, dari hasil rekonstruksi dan penyesuaian data di BPN, batas struktur itu masih ada,” ujar Aslim.
Meski demikian, pihaknya memilih tidak masuk lebih jauh ke persoalan teknis maupun implikasi hukum atas temuan tersebut. Menurutnya, langkah selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Kami akan menyampaikan rekomendasi secara teknis kepada pemkot. Untuk tindak lanjut teknis, kami serahkan kepada pemerintah kota,” katanya.
Saat ditanya mengenai status legalitas PBG yang telah diterbitkan untuk proyek tersebut, Aslim kembali menegaskan bahwa hal itu berada di ranah eksekutif.
“Itu masuk tataran teknis Pemkot,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, hasil rekonstruksi itu mendapat respons keras dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL). Perwakilan KRPL, Iwan Restiawan, menilai temuan BPN semakin memperkuat dugaan adanya penghilangan eks selokan yang disebut sebagai aset negara.
“Sekarang sudah terang benderang. Lewat prosedur resmi BPN ditegaskan masih ada eks selokan di lokasi pembangunan itu,” kata Iwan.
Ia mendesak pemerintah segera mengembalikan fungsi saluran air tersebut dan mengevaluasi izin bangunan yang telah diterbitkan.
“Tuntutan kami jelas, kembalikan eks saluran karena itu aset negara, dan cabut PBG yang sudah keluar,” tegasnya.
Menurut Iwan, munculnya fakta baru dari hasil pengukuran ulang juga seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk kembali mendalami kasus tersebut.
“Jangan terlalu cepat menyatakan tidak ada unsur pidana. Fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan unsur pidana semakin menguat,” ujarnya.
Polemik proyek lapangan padel ini sebelumnya telah memicu penolakan dari sebagian warga dan kelompok masyarakat sipil. Kini, setelah adanya temuan resmi dari BPN, perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.











