INILAHTASIK.COM | Polemik pembangunan lapangan padel di Jalan Ir H Juanda kembali menghangat. Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang lahan pada Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa proyek tersebut telah mengambil alih eks saluran air yang sebelumnya berada di kawasan tersebut. Proses rekonstruksi pengukuran ini pun menjadi fase baru dalam perjalanan panjang sengketa yang melibatkan berbagai pihak dengan pandangan yang masih saling bertolak belakang.
Sejumlah pihak masih bertahan pada argumen masing-masing, sehingga hasil pengukuran ulang dari BPN diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik tersebut.
Di sisi lain, Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) yang selama ini aktif mengawal isu tersebut, menilai proses rekonstruksi ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan pelanggaran, termasuk dalam aspek perizinan.
Perwakilan KRPL, Iwan Restiawan, menyampaikan bahwa hasil pengukuran ulang berpotensi menjadi bukti baru yang dapat mendorong aparat penegak hukum membuka kembali penyelidikan.
“Rekonstruksi ini bisa menjadi tambahan alat bukti. Kalau sebelumnya perkara dihentikan, lalu muncul bukti baru, pertanyaannya apakah kepolisian berani mengungkap kembali?” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.
Ia juga menyoroti keputusan aparat kepolisian yang sebelumnya menghentikan proses penyelidikan dengan alasan belum terpenuhinya unsur alat bukti.
Menurut Iwan, berbagai indikasi pelanggaran sebenarnya sudah terlihat jelas di lapangan. “Kasus-kasus dan dugaan pelanggaran ini sudah terang benderang. Masa iya dihentikan begitu saja?” tegasnya.











