DPRD dan BPN Ukur Ulang Lahan Lapang Padel, Warga Keluhkan Dampak Pembangunan

Ketua Komisi III Anang Sapaat (tengah) tengah memberikan penjelasan disela kegiatan pengukuran ulang oleh BPN di lokasi lapang padel. Selasa (05/05/2026).

INILAHTASIK.COM | Polemik pembangunan Lapang Padel “Fadel For You” di Jalan Ir H Djuanda, tepat di depan RS Hermina, memasuki babak baru. DPRD Kota Tasikmalaya bersama Kantor Pertanahan turun langsung melakukan rekonstruksi pengukuran lahan, Selasa 5 Mei 2026, untuk memastikan kejelasan batas dan status lahan proyek tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya antara Komisi III DPRD dengan Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya, menyusul keluhan warga yang terus mencuat terkait dampak pembangunan.

Di tengah proses pengukuran, suasana sempat memanas setelah sejumlah warga yang mengatasnamakan Lingkungan Setiarasa menyampaikan protes. Mereka menilai proyek tersebut telah menghilangkan saluran air yang sebelumnya ada di lokasi.

Perwakilan warga, Benk Haryono, menyebut keberadaan selokan itu sudah lama diketahui masyarakat. “Warga di sini tahu betul selokan itu ada. Sekarang hilang, dan dampaknya wilayah belakang jadi banjir setelah ada pembangunan,” ujarnya di lokasi.

Penolakan juga disuarakan warga lain, Ajang Firman. Ia menilai proyek tersebut tidak melalui tahapan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.

“Kami sudah mencoba komunikasi secara baik-baik, tapi tidak ada titik temu. Akhirnya bersama RT, RW, dan tokoh masyarakat, kami menyatakan penolakan,” katanya.

Ajang menambahkan, selain menghilangkan batas alam, pembangunan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar sempadan sungai. “Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum serius menyikapi ini, jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, warga bisa saja mengambil langkah lebih besar jika persoalan ini tidak segera mendapatkan kejelasan. “Kalau dibiarkan tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin akan ada gerakan yang lebih besar,” tambahnya.

Sorotan serupa datang dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan. Ajengan Habibudin, menilai ada persoalan mendasar baik dari sisi administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum.

“Pernyataan bahwa tidak ada unsur pidana terlalu dini. Masih ada dokumen penting, termasuk dari BPN, yang menyebut adanya eks sungai di lokasi ini,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan bukan pada hilangnya fungsi, melainkan tertutupnya saluran akibat pembangunan. “Ini bukan tidak ada, tapi tidak difungsikan. Bahkan ada dugaan pengambilan aset yang seharusnya untuk kepentingan publik,” katanya.

Ia juga menyinggung potensi maladministrasi yang dinilai belum diakui secara terbuka. “Kelalaian dan pembiaran ini bisa berujung pidana. Ini yang harus diurai bersama,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan pengembang, Muhamad Ismail, menyatakan terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan meminta semua pihak menunggu hasil resmi dari proses pengukuran.

“Kami berharap ada solusi terbaik. Apa pun keputusannya nanti, kami siap mengikuti sesuai regulasi dan menjadikannya bahan evaluasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menjelaskan bahwa proses rekonstruksi masih berlangsung dan membutuhkan sinkronisasi data dengan sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pengukuran ulang sudah dilakukan dan data lapangan telah dikumpulkan. Namun, tim teknis masih harus mencocokkan dengan data ATR/BPN. Mereka minta waktu satu hari,” katanya.

Ia memastikan hasil pengukuran akan segera diumumkan secara terbuka. “Besok akan ada keputusan, dan hasilnya akan disampaikan kepada kami untuk diteruskan ke masyarakat karena ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Anang menegaskan, DPRD memberi perhatian khusus pada dampak yang dirasakan warga, terutama terkait dugaan hilangnya saluran air. “Informasi yang kami terima, eks selokan itu masih ada. Ini yang harus dibuktikan melalui pengukuran,” katanya.

Menurutnya, hasil dari BPN akan menjadi dasar langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penanganan teknis di lapangan. “Kami belum bisa menyimpulkan sekarang. Semua menunggu hasil resmi besok,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan tersebut. “Hasil kajian teknis ini nantinya akan bermuara pada kejelasan status, termasuk terkait sertifikat hak milik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *