INILAHTASIK.COM | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa item pengadaan burung murai dan kandang ternak jangkrik yang sempat tercantum dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) resmi dibatalkan.
Kepala Bidang Peternakan DKPPP Kota Tasikmalaya, H. Cecep Kustiawan menjelaskan, dokumen RUP sejatinya merupakan bagian dari tahapan perencanaan awal yang masih sangat memungkinkan mengalami perubahan sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi teknis.
“RUP itu sifatnya masih perencanaan awal. Jadi sangat dimungkinkan ada penyesuaian, baik karena evaluasi teknis maupun kebijakan anggaran. Untuk item burung murai dan kandang ternak jangkrik yang sempat muncul, itu sudah diputuskan dibatalkan dan tidak dilaksanakan tahun ini,” ujar Cecep, saat di konfirmasi, Selasa 12 Mei 2026.
Ia menegaskan, angka pagu sebesar Rp 5,7 miliar yang ramai diperbincangkan bukanlah alokasi khusus untuk pengadaan burung murai maupun kandang jangkrik. Nilai tersebut merupakan total akumulasi dari berbagai rencana pengadaan di sektor peternakan, perikanan, hingga kebutuhan pendukung lainnya dalam satu paket kegiatan.
“Jadi jangan dimaknai seolah-olah Rp 5,7 miliar itu khusus untuk burung murai atau kandang jangkrik. Itu adalah total keseluruhan rencana pengadaan dalam satu paket kegiatan yang mencakup banyak item,” katanya.
Cecep juga memastikan hingga saat ini kegiatan pengadaan tersebut belum memasuki tahap pelaksanaan. Dengan demikian, belum ada realisasi anggaran maupun distribusi barang sebagaimana yang sempat menjadi perhatian publik.
“Pelaksanaannya juga belum berjalan. Artinya belum ada realisasi belanja ataupun distribusi barang karena memang masih di tahap perencanaan dan sebagian item sudah dibatalkan,” tegasnya.
Menurutnya, dinamika yang berkembang menjadi pengingat penting bahwa keterbukaan informasi publik harus diimbangi dengan pemahaman yang utuh terhadap tahapan administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Transparansi itu bukan hanya membuka data, tapi juga harus disertai penjelasan yang lengkap supaya masyarakat memahami konteks perubahan, evaluasi, dan status kegiatan. Kalau tidak utuh, bisa menimbulkan tafsir yang keliru,” ungkap Cecep.
Meski demikian, pihaknya menilai kontrol dan perhatian masyarakat terhadap proses pengadaan tetap menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel.
Ia berharap seluruh informasi dapat disikapi secara objektif berdasarkan fakta administrasi dan tahapan kegiatan yang berlaku.











