Emosi Tak Terkendali, Pria di Taraju Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Advokat

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menunjukan barang bukti kasus pengrusakan rumah advokat di kecamatan Taraju belum lama ini.

INILAHTASIK.COM | Aksi pelampiasan emosi berujung petaka. Seorang pria berinisial IAM ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merusak bagian rumah seorang advokat dan mengambil kunci sepeda motor milik pemilik rumah.

Kasus tersebut terjadi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban berinisial AS yang berprofesi sebagai advokat dengan maksud meminta penjelasan terkait perkara hukum yang sedang ditangani korban.

Namun setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat. Situasi tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan pengrusakan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa tersangka melampiaskan kekesalannya dengan cara merusak pintu rumah korban.

“Tersangka datang untuk mengklarifikasi suatu persoalan hukum yang sedang ditangani korban. Karena tidak berhasil bertemu, ia merasa kesal dan kemudian mendobrak pintu rumah korban hingga mengalami kerusakan,” ujar Heru.

Selain menyebabkan kerusakan pada pintu rumah, tersangka juga diduga membawa kunci sepeda motor milik korban. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan akibat aksi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp 200 juta.

Heru mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil langkah yang melanggar hukum ketika menghadapi persoalan atau sengketa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara yang baik dan jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai emosi sesaat mendorong seseorang melakukan tindakan pidana yang akhirnya merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *