INILAHTASIK.COM | DPRD Kota Tasikmalaya menilai persoalan pengelolaan parkir tepi jalan umum tidak bisa diselesaikan hanya dengan menaikkan target setoran. Dewan justru menemukan persoalan mendasar yang harus dibereskan terlebih dahulu, mulai dari pungutan liar, tumpang tindih pengelolaan hingga pembagian ruas parkir yang dinilai belum proporsional.
Hal itu mencuat dalam audiensi Asosiasi Perusahaan Pengelola Parkir Tepi Jalan Umum Kota Tasikmalaya bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD, Selasa 1 September 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, mengatakan berbagai persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk membenahi tata kelola parkir sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, persoalan parkir saat ini bukan sekadar rendahnya setoran. Ada pungutan lain di lapangan yang membuat uang dari aktivitas parkir tidak sepenuhnya masuk ke jalur resmi.
“Jukir itu terus terang, karena pendapatan sehari misalkan Rp 50 ribu itu tidak setor ke satu orang. Masih ada pungutan-pungutan yang liar,” kata Anang.
Kondisi tersebut, lanjut dia, pada akhirnya membuat vendor kesulitan memenuhi target setoran yang dibebankan kepadanya. Sebab, kemampuan jukir untuk menyetor juga sudah tergerus berbagai pungutan di luar mekanisme resmi.
“Jadi vendor itu tidak bisa untuk menaikkan target ke jukir. Jukir tidak mau juga setor dilebihkan dari yang biasa,” ujarnya.
Anang menilai, pemerintah tidak seharusnya hanya melihat angka target tanpa membenahi kondisi di lapangan. Ia mencontohkan adanya target setoran yang mencapai Rp 5 juta, tetapi realisasinya hanya sekitar Rp 2,5 juta.
Bagi pihaknya, selisih tersebut harus dicari penyebabnya secara menyeluruh. Apakah disebabkan oleh rendahnya potensi ruas parkir, pungutan liar, pengelolaan yang tumpang tindih atau persoalan lain.
“Kalau 10 hal tadi yang dituntut oleh komunitas parkir itu Insyaallah pendapatan pun akan meningkat. Jadi itu juga harus dibetulkan dulu. Kalau 10 poin tadi tidak diselesaikan dengan baik, dikejar hanya target saja, ya mana mungkin akan tercapai,” tegas Anang.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang harus dibenahi antara lain mekanisme pengelolaan di lapangan, target setoran, kondusivitas, hingga dugaan praktik jual beli lahan parkir.
“Kan sebenarnya ada 10 tuntutan tadi. Itu ada perbaikan. Satu, perbaikan dari mekanismenya di bawah dengan target-target, terus kondusivitas, dugaan jual beli lahan parkir harus dihentikan, dan kemudian menyetorkan harus ke satu vendor yang mendapatkan kerja sama,” tuturnya.
Ia menilai legalitas menjadi bagian penting dalam penataan parkir. Pihak yang melakukan penarikan retribusi harus memiliki dasar kerja sama dan kewenangan yang jelas agar tidak terjadi perebutan maupun tumpang tindih pengelolaan.
Anang menegaskan, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar menghentikan kerja sama pengelolaan parkir. Menurutnya, yang harus dilakukan adalah membenahi sistem sekaligus menertibkan praktik-praktik yang selama ini menghambat optimalisasi PAD.
“Bukan kaji ulang kerja samanya. Perbaikan. Penertiban, perbaikan untuk penghasilan PAD yang lebih besar,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara konkret. Dengan sistem yang lebih tertib, pembagian ruas yang jelas, serta hilangnya pungutan di luar mekanisme resmi, potensi parkir dinilai masih dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap kas daerah.
“Kalau mekanismenya sudah diperbaiki dan pungutan-pungutan liar bisa ditertibkan, target itu jangan sekadar angka. Harus sesuai dengan kondisi dan potensi riil di lapangan,” pungkasnya.











