DPRD Kota Tasikmalaya Pertanyakan Kerja Sama Parkir: “Tidak Dimatangkan Dulu”

Audiensi Asosiasi Perusahaan Pengelola Parkir Tepi Jalan Umum bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Badan Anggaran, Selasa (1/9/2026).

INILAHTASIK.COM | DPRD Kota Tasikmalaya mempertanyakan proses awal kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum yang dinilai belum dimatangkan secara menyeluruh. Dewan mengungkap, sejak pembahasan pada 2025, kerja sama tersebut sebenarnya telah disetujui dengan catatan pemerintah daerah terlebih dahulu menyiapkan kajian dan analisis.

Namun, catatan tersebut kini kembali dipersoalkan setelah berbagai persoalan pengelolaan parkir muncul di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, mengatakan pihaknya pada 2025 telah memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan syarat adanya kajian yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

“2025 itu ada pembahasan mau dikerjasamakan. Komisi III menyetujui dengan catatan harus ada hasil kajian, hasil analisis. Coba nanti bawa lagi ke sini hasilnya,” kata Anang dalam audiensi bersama Asosiasi Perusahaan Pengelola Parkir Tepi Jalan Umum Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD, Selasa 1 September 2026.

Menurut Anang, persoalan kemudian muncul ketika proses tersebut berlanjut menuju kerja sama tanpa pembahasan yang dinilai cukup matang. Ia menyebut setelah adanya rencana penerbitan Peraturan Wali Kota, proses kerja sama berjalan.

“Katanya Januari turun Perwal, langsung kerja sama. Tidak dimatangkan dulu masalahnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kajian bukan sekadar formalitas. Analisis diperlukan untuk mengetahui secara objektif potensi setiap ruas parkir, kemampuan jukir, hingga besaran target setoran yang realistis.

Hal itu menjadi penting karena dalam audiensi, asosiasi pengelola parkir menyampaikan bahwa penetapan target selama ini dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Perwakilan pihak ketiga, Nanang Nurjamil, sebelumnya mengusulkan agar penentuan target dilakukan melalui kajian holistik dan uji petik. Penghitungan dapat mencakup jumlah kendaraan yang parkir, durasi kendaraan berada di lokasi, tingkat pergantian kendaraan hingga kondisi tertentu seperti hujan maupun adanya kegiatan yang meningkatkan keramaian.

Anang menilai pendekatan berbasis data tersebut justru diperlukan agar persoalan parkir tidak berhenti pada perdebatan mengenai target.

“Bukan kaji ulang kerja samanya. Perbaikan. Penertiban, perbaikan untuk penghasilan PAD yang lebih besar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan parkir memiliki persoalan berlapis. Selain target setoran, masih terdapat dugaan pungutan liar, praktik jual beli lahan parkir dan pengelolaan oleh pihak yang tidak memiliki surat perintah atau legalitas yang jelas.

“Kan sebenarnya ada 10 tuntutan tadi. Itu ada perbaikan. Satu, perbaikan dari mekanismenya di bawah dengan target-target, terus kondusivitas, jual beli lahan parkir harus dihentikan, dan kemudian menyetorkan harus ke satu vendor yang mendapatkan kerja sama,” jelasnya.

Menurut Anang, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir tidak cukup diselesaikan dengan mengejar angka setoran. Pemerintah harus memastikan sistem pengelolaan berjalan tertib dan setiap pihak memiliki kewenangan yang jelas.

Ia bahkan menilai optimalisasi PAD baru bisa dilakukan apabila persoalan di lapangan dibereskan terlebih dahulu.

“Kalau 10 hal tadi yang dituntut oleh komunitas parkir itu In Sya Allah pendapatan pun akan meningkat. Jadi itu juga harus dibetulkan dulu. Kalau 10 poin tadi tidak diselesaikan dengan baik, dikejar hanya target saja, ya mana mungkin akan tercapai,” katanya.

Pihaknya pun mendorong agar hasil kajian dan analisis yang menjadi catatan dalam pembahasan kerja sama sebelumnya kembali dibuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk melihat apakah skema yang diterapkan saat ini sudah sesuai dengan kondisi riil maupun tujuan awal kerja sama.

Anang menegaskan, evaluasi bukan berarti harus membatalkan kerja sama. Yang lebih penting adalah memastikan tata kelola parkir memiliki dasar yang jelas, pembagian kewenangan tidak tumpang tindih, dan target yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbaikan dan penertiban itu yang utama. Kalau sistemnya sudah benar, penghasilan PAD juga bisa lebih besar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *