INILAHTASIK.COM | Jagat media sosial di Kabupaten Tasikmalaya mendadak dihebohkan oleh keluhan warga terkait penetapan tarif parkir di RSUD KHZ Musthafa, Singaparna. Fasilitas kesehatan milik Pemkab Tasikmalaya tersebut menuai sorotan tajam lantaran biayanya dinilai memberatkan, khususnya bagi warga kurang mampu yang hendak berobat.
Kejadian ini mendadak viral setelah akun TikTok milik Olih Putu Sumadimaja mengunggah video berdurasi lebih dari dua menit. Dalam unggahannya, Olih tak dapat menyembunyikan kekecewaannya usai ditagih biaya parkir sebesar Rp 7.000 untuk durasi sekitar dua setengah jam menggunakan mobil pelat merah milik desa.
“Aing mani ngabaledag hulu ieu. Ieu teh mobil plat merah anu ti desa, nganterkeun jalma anu gering ka RS HZ Musthafa… Pas bieu kaluar, asup ti jam 07.52, kaluar jam 10.12 menit. Berarti kurang dua jam satengah. Mayar Rp7.000,” ujar Olih dalam rekaman video tersebut.
Ia menilai skema tarif tersebut sangat mencekik dan mendesak Bupati beserta DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mengevaluasi aturan parkir yang berlaku.
Menanggapi gejolak di masyarakat, manajemen RSUD KHZ Musthafa akhirnya memberikan klarifikasi. Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa penyesuaian tarif yang mulai diterapkan sejak 1 September 2026 tersebut dikelola oleh pihak ketiga sesuai mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Plt Direktur RSUD KHZ Musthafa, dr. Aa Ahmad Dimyati, menegaskan pihaknya terbuka terhadap seluruh masukan dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal.
“Semua masukan pasti dievaluasi dan dilakukan monitoring. Saya mengapresiasi kritikan yang tentunya membangun ini,” ungkap dr. Aa.
Polemik ini juga membuka fakta baru terkait minimnya payung hukum pengelolaan parkir di luar badan jalan di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Bidang Penunjang Pelayanan RSUD KHZ Musthafa, Sudaryan, membeberkan bahwa penetapan skema tarif terpaksa melibatkan Bagian Hukum Setda, Inspektorat, dan Dishub karena belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur area komersial.
“Regulasi yang ada saat ini baru mengatur tarif parkir di tepi jalan umum. Untuk area komersial belum ada payung hukumnya,” kata Sudaryan.
Pihak manajemen berharap Pemkab Tasikmalaya dapat segera menerbitkan Perbup khusus kawasan komersial agar pengelolaan parkir di fasilitas publik memiliki kepastian dan landasan hukum yang jelas.











