INILAHTASIK.COM | Aktivitas Golden Karaoke di kawasan Cilembang, Kota Tasikmalaya, yang diduga beroperasi hingga dini hari bahkan subuh, menuai keluhan warga. Tempat hiburan yang berada di depan Kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya itu beberapa kali didatangi organisasi masyarakat (ormas) Islam maupun petugas gabungan, tetapi persoalan jam operasionalnya kembali menjadi sorotan.
Polemik mencuat setelah pengelola karaoke tersebut mengaku mengantongi izin secara lisan dari salah seorang anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya untuk menjalankan usaha hingga larut malam.
Pernyataan itu langsung dibantah Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat. Ia menegaskan, komisinya tidak pernah memberikan izin operasional kepada tempat hiburan tersebut, terlebih untuk beroperasi selama 24 jam.
Anang mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah dikonfirmasi mengenai klaim pengelola Golden Karaoke.
“Saya baru tahu, Kang, dan saya tidak tahu tempatnya di mana. Jika si pengelola mengatasnamakan Komisi III, saya pastikan kami tidak pernah memberikan izin, terlebih 24 jam,” tegas Anang saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Ia juga menjelaskan bahwa urusan perizinan tempat hiburan bukan merupakan ranah kewenangan Komisi III yang dipimpinnya.
“Lagi pula, komisi kami tupoksinya tidak di bidang hiburan. Maka, kalau orang itu mengatasnamakan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, itu sudah mencemarkan nama baik komisi,” ujarnya.
Warga Keluhkan Aktivitas hingga Dini Hari
Keberadaan Golden Karaoke disebut telah berulang kali memicu keresahan warga sekitar. Sejumlah warga mengaku keberatan dengan aktivitas pengunjung dan pemandu lagu yang berlangsung hingga dini hari.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, keluhan mengenai aktivitas tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Namun, menurut dia, belum ada penanganan yang dirasakan efektif.
Karena merasa laporannya tidak mendapat respons memadai, warga akhirnya meminta bantuan ormas Islam untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Ya, kami akhirnya meminta tolong kepada ormas Islam dan alhamdulillah ada respons. Kemarin sekitar pukul setengah tiga subuh, saya melihat ormas datang dan membubarkan pengunjung karaoke ini,” ungkapnya.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah segera turun tangan agar aktivitas usaha hiburan di lingkungan mereka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Al Mumtaz Soroti Dua Tempat Karaoke
Keluhan serupa juga disampaikan Sekretaris Al Mumtaz, Ustaz Abu Hazmi. Ia membenarkan bahwa divisi hisbah organisasinya telah beberapa kali menemukan tempat karaoke di kawasan Cilembang yang diduga beroperasi melewati batas waktu yang diperbolehkan.
Menurut Abu Hazmi, pihaknya mencatat sedikitnya dua lokasi karaoke yang menjadi perhatian, yakni Golden Karaoke dan sebuah tempat karaoke di kawasan pasar burung. Keduanya disebut masih beroperasi hingga dini hari.
“Kami menemukan dua tempat karaoke yang buka hingga subuh. Dua-duanya di wilayah Cilembang, satu Golden Karaoke dan satu lagi di pasar burung,” kata Abu Hazmi.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan organisasinya berangkat dari laporan dan keluhan masyarakat. Pihaknya juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait.
Namun, karena dinilai belum memperoleh respons yang memadai, Abu Hazmi memperingatkan bahwa pihaknya berpotensi mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika ini terus dibiarkan, sementara kami sudah menyampaikan kepada pihak terkait dan tidak pernah ada respons, jangan salahkan kami jika bertindak lebih tegas lagi. Kami juga bergerak atas keluhan warga dan umat Islam,” ujarnya.
Pemkot dan Satpol PP Belum Beri Keterangan
Persoalan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan tempat hiburan malam di Kota Tasikmalaya, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional dan perizinan usaha.
Klaim pengelola mengenai adanya izin lisan dari anggota DPRD pun masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Sementara itu, pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menunjukkan bahwa komisi tersebut tidak pernah memberikan izin sebagaimana yang diklaim pengelola.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran jam operasional Golden Karaoke maupun tindak lanjut atas pengaduan warga dan Al Mumtaz. (dzm)











