Balita Tewas dalam Kecelakaan di Singaparna, Polisi Soroti Bahaya Anak di Bawah Umur Mengemudi

Petugas Kepolisian Satlantas Polres Tasikmalaya tengah melakukan olah tempat kejadian perkara lakalantas yang menewaskan seorang balita di Jalan Raya Timur Singaparna. Sabtu (8/8/2026).

INILAHTASIK.COM | Tragedi kecelakaan di Jalan Raya Timur Singaparna kembali menyisakan duka sekaligus peringatan keras bagi orang tua. Seorang balita berusia empat tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak mobil sedan yang dikemudikan remaja yang belum cukup umur.

Kecelakaan maut itu terjadi di Kampung Rujak Gedang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 8 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban diketahui bernama Abidzar Abdul Mugni (4). Saat kejadian, korban tengah dibonceng kakeknya, Emir Rosidin (56), menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Sementara kendaraan yang terlibat lainnya yakni Toyota Starlet bernomor polisi D 1073 OG yang dikemudikan RRN (17).

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Didit Permadi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban sempat mendapat perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Benar, kecelakaan antara mobil yang dikemudikan anak di bawah umur dengan sepeda motor. Korban balita yang dibonceng meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD KHZ Musthafa,” ujar Didit.

Berdasarkan hasil penanganan awal Unit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya, kecelakaan bermula ketika Toyota Starlet melaju dari arah Singaparna menuju Cintaraja.

Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut kemudian menghantam bagian belakang sepeda motor Honda Vario Z 3879 KE yang dikendarai Emir.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Ipda Ramdhani mengatakan, benturan terjadi dalam kondisi jalan yang relatif mendukung. Jalan lurus, permukaan aspal cor dan cuaca sedang cerah.

“Tabrakannya dari belakang. Kondisi jalan lurus, aspal cor, dan cuaca cerah. Kedua kendaraan juga dalam kondisi layak jalan,” kata Ramdhani.

Benturan keras membuat pengendara sepeda motor mengalami luka-luka. Sementara Abidzar terpental hingga akhirnya meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Kampung Gunung Panghulu, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna.

Polisi Soroti Anak di Bawah Umur Mengemudi

Di balik kecelakaan tersebut, polisi menyoroti persoalan yang jauh lebih besar. Masih adanya anak di bawah umur yang diberi akses untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

RRN yang mengemudikan Toyota Starlet diketahui masih berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ramdhani menegaskan, SIM bukan sekadar dokumen administratif. Bagi pengendara, SIM menjadi bagian dari bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk berkendara, termasuk dari sisi usia dan kompetensi.

“Kami imbau kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur,” tegas Ramdhani.

Menurut dia, persoalan pengendara di bawah umur perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Bahkan, polisi mencatat sekitar 75 persen kecelakaan fatal di Kabupaten Tasikmalaya melibatkan pengendara yang masih di bawah umur, berdasarkan data yang disampaikan Unit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya.

Orang Tua Jangan Anggap Bisa Mengemudi sebagai Hal Sepele

Polisi mengingatkan orang tua agar tidak menjadikan kemampuan anak mengendarai sepeda motor atau mobil sebagai alasan untuk memberikan kendaraan.

Di jalan raya, kemampuan mengendalikan kendaraan saja tidak cukup. Pengendara juga harus memiliki kematangan dalam mengambil keputusan, memahami rambu dan marka, menjaga jarak aman, mengendalikan kecepatan serta mampu mengantisipasi risiko.

“Jangan karena anak sudah bisa mengendarai kendaraan kemudian diberikan izin menggunakan kendaraan di jalan raya. Ada aturan usia dan ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Ramdhani.

Ia menambahkan, kecelakaan dapat terjadi dalam hitungan detik. Karena itu, disiplin sejak sebelum kendaraan digunakan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Petugas juga mengamankan kedua kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan. Sejumlah saksi dan pengemudi telah dimintai keterangan.

Hingga kini, kasus kecelakaan tersebut masih ditangani Unit Laka Satlantas Polres Tasikmalaya.

Tragedi di Singaparna ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalan raya bukan tempat untuk belajar mengemudi bagi anak di bawah umur. Keselamatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga keluarga, terutama orang tua yang memiliki peran pertama dalam memastikan anak tidak menjadi pengemudi sebelum waktunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *