INILAHTASIK.COM | Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menerima kunjungan Staf Khusus Menteri ATR/BPN di Ruang Rapat Pendopo Baru, Kamis 21 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut kajian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi masyarakat adat Kampung Naga.
Pembahasan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat adat, sekaligus menjaga kelestarian budaya dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam pertemuan tersebut, Cecep menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk kepastian hak atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Saya ingin memastikan masyarakat kami yang ada di Kampung Naga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditinggali,” ujar Cecep.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat Kampung Naga memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat penting, baik bagi Kabupaten Tasikmalaya maupun Indonesia secara umum. Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk memastikan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat tetap terjaga.
“Negara harus betul-betul hadir, karena mereka sudah ada dari sebelum NKRI ada,” katanya.
Cecep juga menilai konsistensi masyarakat Kampung Naga dalam menjaga adat istiadat dan mempertahankan tanah leluhur menjadi kekayaan budaya yang tidak ternilai. Hingga kini, masyarakat adat setempat tetap mempertahankan tradisi dan pola kehidupan yang diwariskan leluhur mereka.
“Sebelum Indonesia ada, mereka sudah menetap dan konsisten dengan tanahnya. Mereka juga menjaga peradabannya, dan itu menjadi kekayaan bangsa,” tambahnya.
Ia mengaku bersyukur proses kajian terkait kepastian hukum tanah adat Kampung Naga terus berjalan. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap langkah tersebut dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat adat sekaligus menjaga warisan budaya daerah.











