INILAHTASIK.COM | Klaim capaian pendapatan parkir Pasar Cikurubuk yang disebut telah menembus angka 100 persen sekilas terdengar meyakinkan. Angka tersebut tampak rapi dan menenangkan. Namun bagi publik yang kritis, justru di situlah persoalan bermula. Seratus persen dari apa, dikelola oleh siapa, dan mencakup wilayah yang mana?
Koordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK), Irwan Supriadi Iwok, menilai klaim tersebut tidak merepresentasikan kondisi pengelolaan parkir Pasar Cikurubuk secara utuh. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Cikurubuk sangat terbatas.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien, secara terbuka mengakui bahwa kewenangan UPTD Pasar Cikurubuk hanya mencakup sebagian kecil area pasar, yakni Blok A1, A2, dan B1. Di luar wilayah tersebut, UPTD tidak memiliki kewenangan menarik retribusi parkir.
“Pengakuan ini penting. Artinya, klaim 100 persen itu tidak pernah mencerminkan Pasar Cikurubuk secara keseluruhan, melainkan hanya potongan kecil dari kawasan pasar yang setiap hari dipadati ribuan kendaraan,” kata Iwok, kepada wartawan, Kamis 5 Februari 2026.
Ia menilai wajar jika kemudian muncul pertanyaan publik. Apakah klaim tersebut merupakan laporan kinerja yang jujur, atau sekadar permainan angka untuk menutupi kegagalan mengelola potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Kepala UPTD Pasar Cikurubuk, Deri Herlisana, bahkan menyebut target pendapatan parkir UPTD hanya sekitar Rp 126 juta per tahun, atau berkisar Rp 16 juta per bulan, karena pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Target tersebut memang tercapai.
“Namun justru di situlah masalahnya. Target dipatok kecil karena kewenangannya dipersempit, lalu ketika tercapai dipoles sebagai prestasi,” tegas Iwok.
Pihaknya menilai pola semacam ini berbahaya bagi tata kelola keuangan daerah. Bukan semata karena angka yang dilaporkan, melainkan karena narasi yang dibangun berpotensi menyesatkan publik. Masyarakat diarahkan untuk percaya bahwa persoalan parkir Pasar Cikurubuk telah selesai, padahal yang ‘beres’ hanyalah administrasi di wilayah terbatas.
Sementara itu, potensi parkir di luar kewenangan UPTD justru menguap tanpa pernah dihitung secara serius. Fragmentasi kewenangan pengelolaan parkir, sebagian di UPTD, sebagian di Dinas Perhubungan, dan sebagian lagi tidak jelas, dinilai menciptakan ruang abu-abu yang rawan kebocoran PAD.
“Di ruang inilah kebocoran paling mudah terjadi. Tidak terdata, tidak terukur, dan tidak diawasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Alasan klasik kembali dimunculkan, yakni belum diserahkannya fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) Pasar Cikurubuk oleh pengembang, PT Maya Graha. Namun baginya, persoalan yang lebih mendasar adalah sikap pemerintah daerah yang dinilai membiarkan masalah aset strategis ini berlarut-larut tanpa penyelesaian tegas.
“Sampai kapan keterbatasan kewenangan dijadikan dalih untuk membiarkan potensi PAD terbuang?” kata Iwok.
Ia juga menyoroti persoalan lain di Pasar Cikurubuk, seperti retribusi kios dan los yang tak kunjung optimal. Ribuan kios dilaporkan tutup, penolakan pedagang terhadap tarif baru terus terjadi, dan pendapatan pasar stagnan. Namun di tengah kondisi pasar yang lesu, narasi keberhasilan tetap dipertahankan melalui angka-angka parsial yang dipilih secara selektif.
Iwok menegaskan, keberhasilan pengelolaan tidak diukur dari tercapainya target kecil, melainkan dari keberanian pemerintah menetapkan target yang mencerminkan potensi sebenarnya.
“Ketika target sengaja dikecilkan agar mudah tercapai lalu dipamerkan sebagai prestasi, itu bukan kemajuan, melainkan manipulasi persepsi publik,” tegasnya.
Menurutnya, Pasar Cikurubuk adalah aset strategis Kota Tasikmalaya, bukan sekadar unit administrasi. Selama kewenangannya terfragmentasi, asetnya tidak dikuasai penuh, dan potensinya tidak dihitung secara komprehensif, maka klaim ‘100 persen’ hanyalah selimut tipis untuk menutupi persoalan besar.
“Angka boleh terlihat sempurna. Tapi jika lahir dari sistem yang pincang, kesempurnaan itu justru patut dicurigai. Dalam pengelolaan uang rakyat, yang tampak rapi belum tentu jujur, dan yang terlihat berhasil belum tentu benar-benar bekerja untuk kepentingan publik,” pungkasnya.











