Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Desak Inspektorat Tindak Tegas Pejabat Bapenda Berinisial AR

H Dodo Rosada Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya mendesak Inspektorat Daerah agar segera mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial AR. Desakan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi I bersama Inspektorat Daerah di Ruang Rapat I, Kamis 16 Juli 2026.

Rapat kerja tersebut pada dasarnya membahas evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah, mulai dari tata kelola keuangan, kinerja aparatur sipil negara (ASN), hingga perilaku dan disiplin pegawai. Namun, perhatian anggota dewan turut tertuju pada mencuatnya dugaan kasus penipuan dan keterlibatan AR sebagai broker proyek pemerintah yang belakangan ramai diperbincangkan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mengatakan pihaknya sengaja meminta penjelasan langsung dari Inspektorat mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut agar memperoleh informasi yang utuh.

“Dalam rapat kerja ini kami mengevaluasi kinerja pemerintah secara menyeluruh, baik tata kelola keuangan, kinerja aparatur, maupun sikap dan perilaku ASN. Dari penjelasan Inspektorat memang ada beberapa persoalan yang sedang ditangani, salah satunya dugaan penipuan yang melibatkan seorang pejabat Bapenda berinisial AR yang ramai diberitakan,” ujar Dodo.

Menurutnya, Komisi I tidak ingin berspekulasi, namun berkepentingan memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan. Karena itu, pihaknya meminta Inspektorat segera mengambil tindakan administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin kepegawaian.

“Kami ingin mengetahui persoalan ini secara utuh. Intinya, Komisi I mendorong Inspektorat segera melakukan tindakan yang konkret terhadap peristiwa tersebut sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Dodo menegaskan, dalam aspek hukum pidana pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, dari sisi kepegawaian, dugaan pelanggaran disiplin harus segera diproses apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan sebagai ASN.

“Kalau berbicara pidana tentu kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi dalam perspektif disiplin ASN, apabila ada indikasi pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti dan dijatuhkan sanksi oleh pejabat yang berwenang, baik wali kota maupun OPD yang diberi kewenangan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan kepegawaian secara tegas melarang ASN menjadi broker atau pihak yang mengurus proyek pemerintah di luar kewenangan yang diberikan.

“ASN tidak boleh terlibat dalam kontrak atau menjadi broker proyek pemerintah dengan alasan apa pun. Yang diperbolehkan hanya ASN yang memang memiliki kewenangan, misalnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Di luar itu, jika bermain dalam urusan proyek pemerintah, maka itu masuk kategori pelanggaran berat,” ujar Dodo.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut dan meminta Inspektorat bekerja secara profesional serta transparan agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *