Inspektorat Bahas Nasib Pejabat Bapenda Bersama DPRD, Sanksi Masih Dikaji

Imin Muhaimin Inspektur Daerah Kota Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kota Tasikmalaya masih terus memproses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial AR. Saat ini, Inspektorat Daerah bersama tim penegakan disiplin pegawai masih melakukan pendalaman sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Tasikmalaya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hal itu disampaikan Inspektur Daerah Kota Tasikmalaya, Imin Muhaimin, usai rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis 16 Juli 2026.

Imin menjelaskan, proses penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap pembahasan bersama Komisi I DPRD sebagai mitra kerja. Sejumlah masukan dan rekomendasi dari dewan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum tim penegakan disiplin pegawai mengambil kesimpulan.

“Prosesnya sudah berjalan. Hari ini kami menyampaikan progres penanganannya kepada Komisi I DPRD. Komisi I juga memberikan sejumlah rekomendasi yang akan kami pertimbangkan bersama tim penegakan disiplin pegawai. Selanjutnya rekomendasi tersebut akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota untuk mendapatkan arahan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Imin.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak bisa diputuskan secara terburu-buru.

“Sesuai PP Nomor 94, prosesnya memang dilakukan bertahap. Perangkat daerah baru menyelesaikan pemeriksaan awal pada 9 Juli kemarin. Setelah itu kami bahas bersama Inspektorat, BKPSDM, dan Bapenda. Saat ini prosesnya masih berjalan karena kami juga masih menunggu tambahan data dari teman-teman di lapangan,” katanya.

Imin mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang tengah didalami tidak hanya menyangkut keterlibatan dalam aktivitas usaha atau investasi, tetapi juga dugaan pinjam-meminjam hingga aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, ia menegaskan, dugaan pinjam-meminjam masih berada dalam proses penyelesaian di antara para pihak sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kalau terkait pinjam-meminjam, berdasarkan data yang kami terima masih ada kesepakatan penyelesaian sampai akhir Desember tahun ini. Jadi kami harus berhati-hati dan tidak bisa langsung menjustifikasi karena prosesnya masih berlangsung,” jelasnya.

Meski demikian, Inspektorat memberi perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etika dan administrasi yang dilakukan aparatur sipil negara.

“Yang menjadi perhatian kami adalah aspek ketidakpatutan dan kode etik pegawai. Kalau menyangkut dugaan pidana, itu bukan ranah kami. Kami lebih fokus pada pelanggaran etik dan administrasi,” tegas Imin.

Ia mencontohkan, keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan seperti arisan atau aktivitas lain yang berkaitan dengan rekanan pemerintah dapat memunculkan konflik kepentingan sehingga secara etika tidak dibenarkan.

“Misalnya keterlibatan dalam arisan yang berkaitan dengan pihak tertentu. Secara etika itu tidak boleh karena bisa menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan. Dari sisi itu saja sudah terlihat bahwa ASN memang tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang berpotensi memengaruhi independensi,” ujarnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Imin mengatakan hingga kini belum ada keputusan. Tim penegakan disiplin masih melakukan kajian untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori ringan, sedang, atau berat.

“Belum bisa disimpulkan sekarang. Kategorinya apakah ringan, sedang, atau berat harus melalui kajian terlebih dahulu oleh tim. Setelah seluruh proses selesai, barulah rekomendasi disampaikan kepada Wali Kota untuk diputuskan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *