INILAHTASIK.COM | Dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya menghadapi persoalan baru. Sejak Juli 2026, seluruh jabatan penilik pendidikan nonformal di Kabupaten Tasikmalaya kosong setelah seluruh penilik yang bertugas memasuki masa purnabakti.
Kondisi tersebut dinilai memengaruhi proses pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal di daerah yang memiliki wilayah luas dengan jumlah satuan pendidikan yang cukup banyak.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhak, membenarkan bahwa saat ini tidak ada lagi penilik yang aktif bertugas.
“Betul, mulai Juli ini Kabupaten Tasikmalaya sudah tidak memiliki penilik karena seluruh penilik yang ada telah memasuki masa pensiun,” ujar Dudi, kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2026.
Menurutnya, keberadaan penilik memiliki peran penting dalam memastikan mutu pendidikan nonformal tetap terjaga. Selain melakukan pembinaan, penilik juga menjadi penghubung dalam menyampaikan berbagai kebijakan pemerintah kepada lembaga pendidikan nonformal.
“Kalau melihat dari sisi kebutuhan, penilik sangat dibutuhkan. Tugas mereka bukan hanya melakukan pembinaan, tetapi juga menyampaikan kebijakan pemerintah dalam rangka penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan nonformal,” katanya.
Meski kebutuhan penilik cukup mendesak, Dudi mengakui proses regenerasi tidak mudah dilakukan. Salah satu kendalanya adalah minimnya peminat untuk menduduki jabatan tersebut.
“Minat menjadi penilik sangat rendah. Salah satu penyebabnya karena tidak ada sertifikasi profesi dan tunjangan yang diterima relatif kecil. Di samping itu, calon penilik juga harus memiliki sertifikat uji kompetensi yang saat ini jumlahnya sangat terbatas,” jelasnya.
Kekosongan jabatan penilik, lanjut Dudi, berpotensi menghambat pelaksanaan evaluasi, pembinaan, hingga sosialisasi berbagai program pemerintah di bidang pendidikan nonformal.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah untuk mengatasi persoalan tersebut melalui penyelenggaraan uji kompetensi penilik sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi pejabat fungsional penilik.
“Kami berharap pemerintah pusat segera membuka uji kompetensi penilik dan meningkatkan kesejahteraan mereka, baik melalui tunjangan profesi maupun tunjangan daerah. Dengan begitu akan ada minat dari tenaga pendidik untuk mengisi jabatan penilik,” pungkasnya.











