Pelantikan Dewas RSUD dr Soekardjo Diam-diam? Legislatif Mengaku Baru Tahu

Pintu masuk utama RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Pelantikan tiga anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya membuat DPRD Kota Tasikmalaya terkejut. Bukan karena pelantikannya, tetapi karena wakil rakyat mengaku tidak mendapat informasi mengenai pengangkatan tersebut sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Ustad Heri Ahmadi bahkan mengaku mengetahui adanya Dewas baru setelah melihat pemberitaan dan foto pelantikan.

“Jujur kami tidak tahu. Tahu-tahu lihat foto pelantikan saja. Saya cek ke rekan-rekan komisi yang membidangi, juga jawabannya sama,” ujar Heri, Jumat 18 September 2026.

Pernyataan tersebut menyoroti sisi lain dari pelantikan Dewas RSUD dr Soekardjo yang sebelumnya dilakukan Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan.

Tiga nama yang dilantik yakni Demi Rahayu, Asep Maman Permana dan dr. Eko Anggoro Sulistyaji. Ketiganya berstatus sebagai ASN aktif.

Komposisi Dewas tersebut kemudian menjadi sorotan pengamat kebijakan pemerintah, Irfan Ramdhani. Ia menilai keberadaan Dewas memang dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola rumah sakit.

Namun, menurut Irfan, status seluruh anggota Dewas yang merupakan ASN aktif dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi pengawasan.

“Semua bersepakat, pengangkatan dewan pengawasan RSUD dr Soekardjo tentu diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola rumah sakit,” katanya.

“Ketika pejabat aktif Pemkot yang sekaligus dipercaya menjabat sebagai pengawas, publik wajar mempertanyakan,” sambungnya.

Dewas Bukan Sekadar Jabatan

Irfan mengingatkan, posisi Dewas memiliki fungsi strategis. Pengawas tidak hanya berhadapan dengan persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola keuangan, sumber daya manusia hingga kualitas pelayanan rumah sakit.

Karena itu, ia meminta Pemkot Tasikmalaya membuka informasi mengenai proses pengangkatan Dewas, termasuk mekanisme seleksi, kompetensi serta pembagian tugas.

“Pemkot Tasik sebaiknya harus terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme seleksi, kriteria kompetensi, pembagian tugas,” ujarnya.

Irfan juga menyinggung Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur pembentukan Dewas pada UPTD Khusus RSU.

Menurutnya, aturan tersebut perlu dijelaskan kaitannya dengan komposisi Dewas yang baru dilantik.

“Dalam Perwal itu sangat jelas aturan mainnya. Dari tiga orang itu dua diisi dari pejabat daerah, satu dari profesional. Sedangkan ini ketiganya ASN, jelas akan menimbulkan persepsi liar,” katanya.

Selain komposisi, ketentuan mengenai batas usia anggota Dewas juga menjadi hal yang menurut Irfan perlu diperhatikan.

Ia menilai transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh persyaratan dan mekanisme pengangkatan telah dipenuhi.

DPRD Tak Tahu, Publik Bertanya

Di sisi lain, pengakuan pimpinan DPRD yang mengetahui pelantikan dari pemberitaan menjadi perhatian tersendiri.

Terlebih RSUD dr Soekardjo merupakan fasilitas kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kinerja Dewas pada akhirnya diharapkan berdampak pada pengelolaan rumah sakit dan pelayanan yang diterima pasien.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan rumah sakit yang tertib secara administrasi dan keuangan. Tapi juga pelayanan yang cepat, profesional,” kata Irfan.

Kini, sorotan bukan hanya tertuju pada siapa yang duduk sebagai Dewas. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana proses pengangkatannya dilakukan, apa dasar penetapannya, serta sejauh mana fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal.

Bagi masyarakat, ujung dari keberadaan Dewas bukan sekadar struktur organisasi baru. Yang lebih penting, pengawasan tersebut harus bermuara pada tata kelola yang baik dan pelayanan RSUD dr Soekardjo yang semakin cepat serta profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *