INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai melakukan penataan terhadap sejumlah aset daerah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, termasuk lahan pertanian di kawasan Kompleks Perkantoran Bupati, Bojongkoneng, Kecamatan Singaparna.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan setiap pemanfaatan aset milik pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas melalui izin maupun perjanjian kerja sama.
Wakil Bupati, Asep Sopari Alayubi, turun langsung meninjau sejumlah lahan milik Pemkab di sekitar kawasan perkantoran pada Rabu 24 Juni 2026. Dalam peninjauan itu, ia menegaskan bahwa area persawahan yang selama ini dikelola warga merupakan aset resmi pemerintah daerah.
“Di sekitar kantor bupati terdapat lahan sawah seluas beberapa hektare yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Selama ini lahan tersebut dikelola oleh masyarakat dan sekarang akan ditertibkan sesuai arahan serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Meski demikian, Asep memastikan penataan aset tidak akan menghilangkan mata pencaharian warga yang selama ini menggarap lahan tersebut. Menurutnya, petani tetap dapat mengelola sawah seperti biasa, hanya saja administrasi dan mekanisme kerja samanya akan diperjelas.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Sawah yang saat ini dikelola tetap bisa digarap oleh warga, tetapi administrasinya harus ditata dengan baik. Nantinya akan ada bentuk kerja sama yang resmi antara pemerintah daerah dengan pengelola lahan,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan perjanjian kerja sama akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penertiban administrasi, pihaknya juga tengah menyiapkan program pemberdayaan petani melalui pemanfaatan lahan aset daerah secara lebih produktif. Salah satu skemanya adalah pengembangan benih padi unggul yang ditanam oleh petani di lahan milik pemerintah.
“Nanti lahan sawah ini bisa diberdayakan untuk produksi benih padi unggul. Petani yang menanam akan mendapatkan manfaat, sementara pemerintah juga memperoleh hasil yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan daerah,” tutur Asep.
Menurutnya, pola tersebut akan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Petani memperoleh akses benih dan kepastian pasar, sementara pemerintah daerah dapat memanfaatkan hasil panen untuk mendukung cadangan pangan maupun program bantuan sosial.
Asep menambahkan, penggunaan benih unggul maupun benih padi organik berpotensi meningkatkan produktivitas karena memiliki masa tanam yang relatif lebih singkat dibandingkan padi konsumsi biasa.
“Kalau yang dikembangkan benih padi, masa tanamnya lebih pendek sehingga frekuensi panen bisa lebih sering. Dampaknya tentu pendapatan petani juga akan meningkat,” ungkapnya.
Penataan aset daerah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tasikmalaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah sekaligus memastikan aset pemerintah dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.











