INILAHTASIK.COM | Kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyerahkan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga menuai sorotan dari kalangan pegiat antikorupsi.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, langkah tersebut dianggap perlu dikaji secara mendalam dari sisi manfaat dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK), Irwan Supriadi atau yang akrab disapa Iwok, menilai pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara terbuka alasan di balik kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2025 tersebut.
Menurutnya, parkir merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi penerimaan daerah karena bersumber dari pemanfaatan fasilitas publik yang dimiliki pemerintah.
“Ketika kemampuan fiskal daerah sedang diuji, setiap sumber PAD seharusnya menjadi aset strategis yang dikelola secara optimal. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apa nilai tambah yang diberikan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir ini,” ujar Iwok, kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.
Ia menegaskan, secara hukum kerja sama dengan pihak ketiga memang dimungkinkan. Namun, yang menjadi perhatian publik saat ini bukan lagi persoalan legalitas, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu memberikan keuntungan maksimal bagi daerah.
“Kalau keterlibatan pihak ketiga mampu menghadirkan sistem yang lebih transparan, berbasis digital, mampu menekan kebocoran, meningkatkan kepatuhan pembayaran, dan pada akhirnya menaikkan PAD secara signifikan, tentu itu bisa dipahami sebagai sebuah inovasi. Tetapi jika perannya hanya menjadi perantara pengumpulan setoran, maka efektivitas kebijakan ini layak dipertanyakan,” katanya.
Sorotan dari DPRD, lanjut Iwok, menunjukkan bahwa diskusi yang berkembang telah bergeser pada kualitas kebijakan publik. Terlebih kebijakan tersebut diterapkan saat pemerintah daerah tengah berupaya meningkatkan pendapatan di tengah keterbatasan anggaran.
“Setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi manfaat ekonomi bagi kas daerah pasti akan menjadi perhatian masyarakat. Apalagi ketika daerah sedang membutuhkan tambahan pendapatan untuk mendukung berbagai program pembangunan,” ucapnya.
Pihaknya mendorong Pemkot Tasikmalaya untuk membuka informasi secara transparan mengenai potensi pendapatan parkir, target penerimaan yang ditetapkan dalam kerja sama, mekanisme pengawasan, hingga indikator keberhasilan yang akan digunakan dalam evaluasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara rinci berapa potensi pendapatan parkir yang dimiliki, bagaimana sistem pengawasannya, serta apa ukuran keberhasilan kerja sama ini. Tanpa transparansi, ruang pertanyaan publik akan terus terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan pengelolaan parkir tidak dapat diukur hanya dari keberadaan regulasi atau kontrak kerja sama yang telah ditandatangani. Tolok ukur utamanya adalah dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pada akhirnya yang dinilai masyarakat adalah hasilnya. Apakah PAD meningkat, apakah kebocoran bisa ditekan, dan apakah pelayanan parkir menjadi lebih baik. Daerah membutuhkan kebijakan yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik,” pungkas Iwok.











