INILAHTASIK.COM | Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi S.MG.,M.A., menanggapi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta sekolah negeri untuk menampung 50 orang siswa dalam per kelasnya.
Kepler menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai aturan lantaran tidak memiliki dasar kuat yang nantinya bakal berdampak besar dan merugikan sekolah swasta.
“Hal itu tidak diperhitungkan oleh KDM. Sekarang sekolah-sekolah swasta sepi sehingga menggangu operasional atau managemen sekolah tersebut yang dikhawatirkan nantinya sekolah-sekolah swasta akan gulung tikar,” ucap Kepler di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya pada Jumat 11 Juli 2025.
Ia menyebut kebijakan KDM juga melanggar aturan Kementerian yang mengharuskan per kelasnya sebanyak 36 siswa.
“Artinya disini kebijakan Gubernur Jabar tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SPN),” tutur Kepler.
Dikatakannya bahwa kebijakan KDM tesebut harus dievaluasi secara menyeluruh agar tidak berdampak buruk terhadap nasib sekolah swasta.
“Selain itu, psikologis siswa yang ada di sekolah swasta juga akan terganggu karena siswa yang masuk jumlahnya sedikit, termasuk nasib guru yang mengajarnya pun di ujung tanduk apabila sekolahnya sudah tidak sanggup lagi membayar honor,” jelasnya.
Kepler meminta Gubernur Jabar melakukan langkah lanjutan yang solutif agar dengan adanya kebijakan tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.
“Seperti halnya memberikan dana stimulan khusus untuk sekolah-sekolah swasta agar bisa tetap hidup atau beroperasi,” tandasnya.











