Satgas Patroli Keimigrasian Diresmikan di Bali, Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA

INILAHTASIK. COM | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali dengan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian, Selasa (5/8/2025). Pengukuhan berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Satgas ini dibentuk untuk memastikan kehadiran negara dalam pengawasan orang asing, terutama di Bali yang menjadi salah satu destinasi wisata utama Indonesia.

“Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk menjamin stabilitas dan keamanan di wilayah yang menjadi etalase Indonesia di mata dunia,” ujar Agus dalam sambutannya.

Acara pengukuhan dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai unsur, termasuk jajaran Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, hingga Pecalang. Hadir pula Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda, Pangdam IX/Udayana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta pimpinan instansi vertikal lainnya.

Satgas Patroli Keimigrasian akan melibatkan 100 petugas imigrasi yang bertugas di titik-titik rawan pelanggaran keimigrasian. Mereka akan berpatroli menggunakan kendaraan roda dua dan empat, dilengkapi dengan rompi pengaman dan kamera badan (bodycam).

Adapun wilayah patroli meliputi 10 kawasan strategis, seperti Canggu, Kerobokan, Seminyak, Uluwatu, Nusa Dua, Jimbaran, Ubud, Kuta, Pelabuhan Benoa, serta Pantai Mertasari. Semua berada di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

Baca Juga: https://www.inilahtasik.com/imigrasi-teken-pakta-integritas-tegaskan-komitmen-antikorupsi

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jadwal dan rute patroli akan dibuat acak untuk menghindari prediksi pihak-pihak yang berpotensi melanggar aturan.

“Fokus kami adalah wilayah yang menjadi konsentrasi aktivitas warga negara asing. Petugas akan siaga di lokasi-lokasi yang dinilai rawan dan memerlukan pengawasan ketat,” kata Yuldi.

Dibentuknya Satgas Patroli Keimigrasian ini menjadi bagian dari upaya reformasi dan penguatan institusi. Dalam rentang November hingga Desember 2024, Ditjen Imigrasi mencatat 607 kasus deportasi dan 303 kasus pendetensian. Jumlah itu meningkat tajam sepanjang Januari hingga Juli 2025, dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sebanyak 62 warga negara asing juga telah diproses hukum dalam periode yang sama.

Yuldi menambahkan, Imigrasi akan terus menggencarkan pengawasan, baik melalui patroli berskala lokal seperti Satgas ini, maupun operasi nasional seperti Operasi Wira Waspada.

“Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan,” ujar Yuldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *