Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Kejaksaan dan Polisi Awasi Program Revitalisasi Sekolah di Tasikmalaya 

INILAHTASIK.COM | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan rehabilitasi untuk puluhan sekolah di Kabupaten Tasikmalaya. Bantuan yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) diharapkan mampu menaikan mutu dan kualitas pendidikan yang lebih baik. 

Sebagai langkah pengawasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya turut dilibatkan guna memastikan program ini berjalan sesuai aturan dan anggaran digunakan secara akuntabel.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya diminta untuk memberikan pendampingan hukum oleh Dinas Pendidikan Kab. Tasikmalaya, mengingat pelaksanaan program revitalisasi ruang kelas dilaksanakan secara swakelola.

“Bulan Juni 2025 lalu kami mengikuti rapat pendahuluan dan penandatanganan fakta integritas antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Bobbi, kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.

Menurutnya, program ini masuk dalam kategori pengamanan pembangunan strategis, mencakup revitalisasi satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain itu, program ini juga mencakup pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda serta digitalisasi pembelajaran.

Bobbi menyebut, tim pengacara negara yang melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri, akan melakukan pendampingan secara yuridis normatif. Tujuannya untuk mengantisipasi gugatan balik perdata atau tata usaha negara, serta sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bantuan tersebut.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Suryana, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk memastikan program rehabilitasi ruang sekolah PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami dilibatkan agar tidak ada hal-hal yang diselewengkan. Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan bantuan ini sesuai dengan ketentuan,” tegasnya. 

Kolaborasi Kejaksaan dan Kepolisian dalam melakukan pengawasan, diharapkan program revitalisasi sekolah berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberi manfaat maksimal bagi pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *